Jasa Raharja Salurkan Rp39,18 Miliar Santunan Selama Nataru 2025–2026

JAKARTA — Selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025–2026) yang berlangsung pada 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, PT Jasa Raharja menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik korban luka-luka maupun meninggal dunia. Penyaluran santunan tersebut merupakan bagian dari pelayanan publik sekaligus wujud kehadiran negara bagi masyarakat.

Berdasarkan data Korlantas Polri, selama periode Nataru 2025–2026 tercatat sebanyak 3.183 kejadian kecelakaan lalu lintas secara nasional dengan total 6.050 korban. Dari jumlah tersebut, sebanyak 403 orang meninggal dunia dan 5.647 orang mengalami luka-luka. Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah kejadian kecelakaan tercatat menurun sebesar 7 persen, sementara jumlah total korban meningkat 9 persen.

Sejalan dengan data tersebut, Jasa Raharja menjalankan perannya sebagai penyelenggara asuransi kecelakaan dengan memastikan seluruh korban kecelakaan lalu lintas memperoleh hak santunan secara cepat dan tepat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan data DASI Jasa Raharja, total santunan yang disalurkan selama periode Nataru 2025–2026 mencapai Rp39,18 miliar. Santunan tersebut terdiri dari Rp24,77 miliar yang diberikan kepada ahli waris korban meninggal dunia, serta Rp14,41 juta kepada korban luka-luka. Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu, dengan santunan korban meninggal dunia turun 8 persen dan santunan korban luka-luka turun hingga 90 persen.

Sekretaris Perusahaan PT Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, menyampaikan bahwa kesiapan perusahaan serta sinergi dengan para pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas layanan selama periode Nataru.

“Pada masa dengan pergerakan masyarakat yang tinggi seperti Nataru, kami memastikan seluruh proses pelayanan santunan berjalan cepat, transparan, dan akuntabel. Kehadiran petugas Jasa Raharja di lapangan merupakan bentuk komitmen kami untuk melayani sepenuh hati bagi masyarakat yang terdampak kecelakaan,” ujar Dodi.

Selama periode Nataru 2025–2026, petugas Jasa Raharja secara aktif berkoordinasi dengan Korlantas Polri, rumah sakit, serta instansi terkait lainnya guna mempercepat pendataan korban dan proses penyerahan santunan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan korban maupun ahli waris dapat segera menerima haknya tanpa prosedur yang berbelit, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik.

Selain menyalurkan santunan, Jasa Raharja juga turut mendukung upaya peningkatan keselamatan berkendara melalui kehadiran di pos-pos pelayanan terpadu serta pemantauan di titik-titik rawan kecelakaan. Sinergi lintas sektor ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan dalam mendorong penanganan kecelakaan secara menyeluruh, tidak hanya pada aspek penanganan pascakecelakaan, tetapi juga pencegahan.

Dodi menegaskan bahwa pengalaman pelayanan selama periode Nataru 2025–2026 menjadi pijakan penting dalam penguatan layanan ke depan.

“Pelayanan pada masa Nataru menegaskan bahwa santunan harus hadir cepat di saat masyarakat paling membutuhkan. Ke depan, fokus kami adalah menjaga kualitas layanan agar tetap relevan dan benar-benar dirasakan, dengan memastikan kecepatan, ketepatan, dan empati menjadi standar pelayanan santunan Jasa Raharja,” ungkapnya.

Dengan dukungan sistem digital, kesiapan sumber daya manusia, serta koordinasi yang solid dengan para pemangku kepentingan, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus menjaga kualitas layanan santunan sebagai bagian dari pelayanan prima kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kehadiran negara melalui layanan yang profesional dan berorientasi pada kepentingan publik.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama