Komitmen Perlindungan Sosial, Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp3,22 Triliun di 2025

Jakarta — Sepanjang tahun 2025, PT Jasa Raharja menyalurkan santunan kecelakaan lalu lintas dengan total nilai mencapai Rp3,22 triliun. Santunan tersebut diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas maupun keluarga yang ditinggalkan sebagai bentuk komitmen berkelanjutan Jasa Raharja dalam menghadirkan perlindungan dasar bagi masyarakat.

Hingga akhir 2025, tercatat sebanyak 153.141 korban kecelakaan lalu lintas telah menerima santunan. Dari jumlah tersebut, santunan bagi korban meninggal dunia mencapai Rp1,36 triliun, sementara santunan untuk korban luka-luka tercatat sebesar Rp1,85 triliun. Capaian ini menunjukkan peningkatan sebesar 3,87 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Sebagai BUMN yang sejalan dengan penguatan ekosistem perlindungan sosial nasional bersama Danantara Indonesia, Jasa Raharja terus meningkatkan kualitas layanan dengan mengedepankan kecepatan dan ketepatan. Saat ini, penyaluran santunan kepada ahli waris maupun korban luka-luka dapat dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak dokumen dinyatakan lengkap.

Percepatan layanan tersebut tidak terlepas dari peran aktif petugas Jasa Raharja di lapangan yang bekerja dengan semangat melayani sepenuh hati. Hal ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar melalui pelayanan publik yang cepat, tepat, transparan, dan berorientasi pada kemanusiaan.

Corporate Secretary Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, menegaskan bahwa percepatan layanan santunan merupakan upaya agar manfaat perlindungan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

“Kami memahami bahwa kecelakaan tidak hanya membawa duka, tetapi juga berdampak langsung pada kondisi ekonomi keluarga. Karena itu, Jasa Raharja berkomitmen memastikan santunan dapat diterima secepat mungkin agar dapat membantu meringankan beban ahli waris dan mempercepat proses pemulihan korban luka-luka,” ujar Dodi.

Ia menambahkan, penanganan yang cepat terhadap korban luka-luka memungkinkan proses pemulihan berjalan lebih optimal sehingga korban dapat kembali beraktivitas dan produktif. Sementara itu, santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia yang disertai program pendampingan turut membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

Dodi juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam penyelenggaraan pelayanan santunan. Menurutnya, kerja sama antara Jasa Raharja dengan Kepolisian, rumah sakit, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci agar proses penanganan korban kecelakaan berjalan tertib, terkoordinasi, dan akuntabel.

“Melalui kerja sama yang semakin terintegrasi dan berbasis data, kami memastikan masyarakat memperoleh kepastian layanan yang cepat dan tepat,” jelasnya.

Dengan penguatan sinergi lintas institusi dan peningkatan kualitas layanan, Jasa Raharja terus menjaga kepercayaan publik serta memastikan perlindungan dasar dapat dirasakan secara nyata oleh korban kecelakaan lalu lintas dan keluarga yang terdampak.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama