Viral di Medsos, DPRD Morowali Pastikan Kasus Pembakaran Kantor RCP Bukan Kriminalisasi Jurnalis

Morowali — Kepolisian Resor (Polres) Morowali menegaskan bahwa penangkapan tersangka berinisial R, yang belakangan menjadi perhatian publik dan viral di media sosial, tidak berkaitan dengan profesinya sebagai jurnalis. Penangkapan tersebut murni merupakan proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pembakaran yang terjadi di Kantor PT Raihan Catur Putra (RCP), Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, pada Sabtu (3/1/2026).

Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menjelaskan, penetapan dan penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta melalui prosedur hukum yang berlaku.

“Penanganan perkara ini sama sekali tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Ini murni penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pembakaran kantor RCP di Desa Torete,” ujar AKBP Zulkarnain, Rabu (7/1/2026).

Kapolres memaparkan, penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti, di antaranya keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), temuan sisa bom molotov, serta rekaman video yang memperlihatkan aksi pelemparan api ke arah bangunan kantor.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Kami menjamin proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Kami mengajak masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marsuki, yang menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan tindak kriminal murni, bukan berkaitan dengan aktivitas jurnalistik.

“Setelah kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dapat kami sampaikan bahwa peristiwa ini murni perkara pidana pembakaran yang terjadi di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu-isu liar yang berkembang di media sosial,” ujarnya.

Herdianto juga menyatakan kepercayaan penuh kepada Polri, khususnya Polres Morowali, untuk menangani perkara tersebut secara transparan serta tetap mengedepankan prinsip profesional dan humanis.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri menjunjung tinggi dan menghormati profesi jurnalis sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi.

“Polri menegaskan bahwa perkara ini tidak ada kaitannya dengan profesi jurnalistik. Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana sesuai laporan perkembangan dari Polres Morowali,” tegas Brigjen Trunoyudo.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, Polri juga telah berkoordinasi dengan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto, serta meminta Kapolres Morowali menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada Dewan Pers.

“Langkah ini dilakukan untuk mencegah kesalahpahaman di ruang publik dan menegaskan bahwa Polri sangat menghormati kebebasan pers serta profesi jurnalis,” pungkasnya.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama