Tak Ada Ruang untuk Narkoba! Polresta Palu Ringkus Pengedar Sabu di Lere

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba Polresta Palu) kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Palu. Seorang perempuan berinisial NBB (59) ditangkap pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.

Penangkapan Berdasarkan Informasi Warga

Kapolresta Palu Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Kompol Usman.

Barang Bukti Diamankan

Dalam penggeledahan yang dilakukan di badan dan rumah terduga pelaku, petugas menemukan:

9 paket sedang berisi sabu

1 plastik klip kosong

3 lembar tisu muka

1 tas selempang warna biru

NBB diduga memperoleh sabu dari seseorang tak dikenal di wilayah Kampung Lere untuk dikonsumsi serta diedarkan kembali di Kota Palu.

Diproses Hukum Lebih Lanjut

Pelaku langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik saat ini tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik), membuat laporan polisi, melakukan tes urine terhadap tersangka, serta memeriksa saksi-saksi.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI tentang KUHP Nasional.

Komitmen Berantas Narkotika

Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Palu.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Palu. Ini bentuk komitmen kami menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kompol Usman.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama