Palu – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Tengah menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Kamis (27/8/2026).
Dalam aksi tersebut, LMND Sulteng menyoroti dugaan gangguan kesehatan yang dialami sejumlah siswa setelah mengonsumsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Banggai Kepulauan.
Massa aksi tiba sekitar pukul 14.00 WITA. Selain menyampaikan sejumlah tuntutan, LMND Sulteng juga menyerahkan Laporan Hasil Analisis dan Kajian kepada pihak Kejati Sulteng.
Laporan tersebut diterima Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Sofyan.
Koordinator Lapangan (Koorlap) LMND Sulteng, Abdy HM, mengatakan persoalan dugaan keracunan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, mulai dari proses penyediaan bahan makanan hingga makanan dikonsumsi oleh penerima manfaat.
“Dugaan kasus keracunan akibat konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di Banggai Kepulauan merupakan sebuah kasus sistemik, di mana bukan hanya bicara persoalan di hulu namun di hilir,” ujar Abdy.
Berdasarkan kajian LMND Sulteng, dugaan gangguan kesehatan itu terjadi pada 20 Agustus 2026 di Kecamatan Totikum Selatan, Banggai Kepulauan. Sedikitnya 51 orang dilaporkan terdampak, terdiri dari 49 siswa, seorang ibu menyusui dan seorang balita.
Dalam perkembangan berikutnya, jumlah korban yang dilaporkan mencapai 52 orang, dengan 47 di antaranya merupakan siswa SD Negeri Mata.
LMND Sulteng menegaskan bahwa kasus tersebut masih perlu disebut sebagai dugaan keracunan atau gangguan kesehatan setelah mengonsumsi MBG. Mereka menilai MBG belum dapat dinyatakan sebagai penyebab sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi.
Abdy mengatakan evaluasi juga penting dilakukan karena Banggai Kepulauan sebelumnya pernah mengalami kasus serupa pada September 2025. Saat itu, ratusan siswa mendapat penanganan medis.
Data awal RSUD Trikora Salakan mencatat sekitar 251 siswa mendapat penanganan, sementara perkembangan pemberitaan menyebut jumlah keseluruhan korban mencapai 314 orang.
LMND Sulteng juga menyoroti istilah “Serakahnomics”, yang mereka gunakan untuk menggambarkan dugaan praktik penyimpangan ekonomi ketika kepentingan keuntungan kelompok tertentu dinilai mengalahkan kepentingan masyarakat.
Menurut LMND Sulteng, keberhasilan program MBG tidak hanya dapat diukur dari jumlah makanan yang didistribusikan. Kualitas gizi, keamanan pangan, kebersihan, ketepatan distribusi, transparansi pengadaan serta akuntabilitas juga harus menjadi bagian dari evaluasi.
Mereka meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap bahan baku, pemasok, proses pengolahan, sanitasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyimpanan, distribusi hingga makanan dikonsumsi siswa.
“Kami LMND Sulteng mendukung penuh program Bapak Presiden Prabowo Subianto, namun juga kami mengevaluasi program ini karena merupakan bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat,” kata Abdy.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sulteng, Sofyan, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari materi laporan yang disampaikan LMND Sulteng, khususnya terkait kewenangan kejaksaan.
“Apakah materi laporan ini berkaitan dengan kewenangan kejaksaan? Kalau itu berkaitan merupakan kewenangan kejaksaan untuk menangani, menindaklanjutinya, saya yakin itu pasti akan melakukan tindak lanjut,” ujar Sofyan.
Namun, Sofyan menegaskan kejaksaan memiliki batas kewenangan dalam menangani setiap persoalan. Jika materi laporan tersebut berada di luar kewenangan Kejati Sulteng, pihaknya akan mengambil langkah yang dinilai tepat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tapi kalau itu bukan kewenangan kami karena kami juga kan ada keterbatasan kewenangan. Masing-masing ada keterbatasan kewenangannya. Kalau itu bukan kewenangan kami tentu juga pasti akan dilakukan langkah-langkah apa yang terbaik untuk persoalan ini,” katanya.
Sofyan juga membuka ruang komunikasi lebih lanjut dengan LMND Sulteng terkait materi laporan yang telah disampaikan.
LMND Sulteng berharap pemerintah membuka hasil pemeriksaan secara transparan, melakukan evaluasi terhadap SPPG yang terlibat, serta mengambil tindakan korektif apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Mereka menilai program MBG tetap perlu berjalan sesuai tujuan awalnya, namun pelaksanaannya harus disertai pengawasan dan akuntabilitas untuk memastikan keamanan serta kualitas makanan yang diterima masyarakat.

Posting Komentar