Enam Korban KM Virgo Transport 8 Telah Terima Santunan Jasa Raharja

Bandung, _ PT Jasa Raharja kembali menyerahkan santunan kepada dua ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden KM Virgo Transport 8 yang berdomisili di Jawa Barat, Jumat (18/9/2026).

Penyerahan santunan dilakukan langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin, didampingi sejumlah pejabat Jasa Raharja, kepolisian, serta pihak terkait.

Santunan diberikan kepada Miming, ayah kandung korban Erik Maosul Latip yang mewakili istri korban selaku ahli waris. Sementara santunan untuk korban Risyan Kurnia Putra diterima Siti Kirani Nazwatul Fadilah, adik kandung korban, yang mewakili ibu korban selaku ahli waris.

Jasa Raharja menyebut hingga 18 September 2026, santunan telah disalurkan kepada seluruh enam korban meninggal dunia yang telah berhasil diidentifikasi dan berdomisili di Jawa Barat dan Jawa Timur.

Masing-masing korban meninggal dunia memperoleh santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan, ditambah manfaat dari Jasaraharja Putera sebesar Rp20 juta. Santunan tersebut diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan, proses penyaluran santunan tidak terlepas dari koordinasi berbagai pihak sejak pencarian, evakuasi, pendataan hingga identifikasi korban.

“Yang kami lakukan adalah berupaya hadir dan memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada keluarga korban,” ujar Awaluddin.

Ia menegaskan, Jasa Raharja juga terus melakukan pendampingan kepada keluarga korban, termasuk dalam proses penanganan hingga kepulangan jenazah.

“Ini adalah duka kita bersama. Santunan tentu tidak dapat menggantikan kehilangan orang yang kita cintai, namun kami berharap kehadiran Jasa Raharja dapat memberikan dukungan dan membantu meringankan beban keluarga di tengah masa duka,” katanya.

Selain penyaluran santunan, Jasa Raharja masih memantau perkembangan korban yang menjalani perawatan serta berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penanganan insiden KM Virgo Transport 8.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama