Jasa Raharja Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan di Kepri, Baru 47,24 Persen

KEPULAUAN RIAU — Tingkat kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor di Kepulauan Riau (Kepri) masih berada di bawah 50 persen. Dari sekitar 800 ribu kendaraan yang tercatat, tingkat kepatuhan baru mencapai 47,24 persen.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Tim Pembina Samsat Nasional yang mendorong penguatan sinergi dan strategi optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Kepri.


Hal itu dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Samsat Kepulauan Riau dengan tema “Arah Kebijakan dan Strategi Optimalisasi PKB dan BBNKB serta Penguatan Sinergi Tim Pembina Samsat dalam Mendukung Kemandirian Fiskal Daerah”, Senin (5/10/2026).

Rakor tersebut dihadiri Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni, Komisaris Utama PT Jasa Raharja (Persero) Irjen Pol. (Purn) Aan Suhanan, Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin, Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi, Kepala Bapenda Provinsi Kepri Abdullah, Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Teguh Narutomo, serta sejumlah pejabat terkait.

Komisaris Utama Jasa Raharja, Irjen Pol. (Purn) Aan Suhanan, menilai kepatuhan membayar pajak kendaraan tidak semata-mata berkaitan dengan penerimaan negara maupun daerah. Menurutnya, kepatuhan tersebut juga memiliki hubungan erat dengan terciptanya ekosistem keselamatan transportasi.

Ia menjelaskan, keKepatuhan Pajak Kendaraan di Kepri Masih 47 Persen, Samsat Perkuat Sinergipatuhan terhadap pembayaran pajak, pengesahan STNK, maupun SWDKLLJ merupakan bagian dari budaya tertib masyarakat dalam berlalu lintas.

“Karena keselamatan transportasi ini sangat ditentukan oleh kepatuhan, salah satunya kepatuhan terhadap pembayaran pajak,” ujar Aan.

Berdasarkan data Jasa Raharja, tingkat kepatuhan kendaraan secara nasional masih berada di bawah 50 persen. Sementara di Kepri, angkanya tercatat 47,24 persen dari sekitar 800 ribu kendaraan.

Di sisi lain, Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengungkapkan bahwa hingga September 2026, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan sekitar Rp2,60 triliun kepada korban kecelakaan lalu lintas dan ahli warisnya secara nasional.

Khusus di Kepri, santunan yang telah disalurkan mencapai Rp18,75 miliar.

Namun, angka tersebut menurut Awaluddin bukan sekadar persoalan nominal. Kehadiran Jasa Raharja harus ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem keselamatan transportasi yang melibatkan banyak pihak.

“Namun kami tidak melihat angka ini tentu, tapi kami melihat kehadiran Jasa Raharja dalam ekosistem keselamatan transportasi, ini yang sangat penting buat kami,” katanya.

Awaluddin menilai peningkatan kepatuhan masyarakat membutuhkan pendekatan yang sesuai dengan karakteristik masing-masing kelompok. Sebab, masih terdapat masyarakat yang belum memahami kewajiban membayar pajak kendaraan maupun melakukan pengesahan STNK setelah membeli kendaraan.

Karena itu, edukasi dan sosialisasi dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kepulauan Riau Misni menegaskan bahwa optimalisasi perpajakan tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah.

Menurutnya, kualitas pelayanan kepada masyarakat menjadi faktor penting dalam membangun kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

“Keberhasilan Samsat ini tidak hanya diukur dari masyarakat yang terkumpul, tetapi juga bagaimana dari pelayanan pajak yang kita berikan,” ujarnya.

Sebagai wilayah kepulauan, kata Misni, Kepri memiliki tantangan tersendiri dalam memberikan pelayanan dan sosialisasi perpajakan. Karena itu, pola pelayanan perlu disesuaikan dengan kondisi masyarakat di masing-masing wilayah.

Peran pemerintah kabupaten/kota juga dinilai semakin penting, terutama dalam mendorong masyarakat agar lebih sadar memenuhi kewajiban perpajakannya.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menambahkan, optimalisasi PKB dan BBNKB menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat pendapatan daerah di tengah tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah.

Menurutnya, penerapan opsen pajak membuat pemerintah kabupaten/kota memiliki peran yang lebih besar dalam meningkatkan penerimaan.

“Pendapatan dengan kontribusi terbesar di provinsi itu di PKB dan BBNKB. Jadi penting sekali kita untuk mengoptimalkan PKB dan BBNKB di semua provinsi, termasuk di Kepulauan Riau,” kata Agus.

Ia menjelaskan, melalui skema opsen, pemerintah kabupaten/kota memperoleh bagian penerimaan secara langsung. Kondisi tersebut menuntut adanya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

“Kalau sekarang kabupaten/kota langsung dapat bagian dari provinsi. Oleh karena itu kabupaten/kota juga harus aktif,” ujarnya.

Selain Rakor, rangkaian kegiatan juga diisi dengan kunjungan lapangan ke Samsat Batam Centre. Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung pelaksanaan pelayanan sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi.

Melalui penguatan pelayanan, edukasi, validasi data, serta kolaborasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kepolisian dan Jasa Raharja, optimalisasi pajak kendaraan diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah.

Lebih dari itu, kepatuhan pajak diharapkan menjadi bagian dari budaya tertib masyarakat sekaligus menopang keberlanjutan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama