Petani di Parimo Diringkus, Rumah Jadi Tempat Pesta Sabu

Parigi — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial RH (38), yang sehari-hari berprofesi sebagai petani, ditangkap setelah kediamannya diduga dijadikan lokasi pesta narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 15.30 Wita di rumah pelaku yang berlokasi di Desa Silutung, Kecamatan Tinombo Selatan. Aksi tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif selama kurang lebih sepekan, menyusul laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah RH.

“Informasi awal dari masyarakat menyebutkan rumah terlapor kerap digunakan untuk pesta narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim langsung bergerak melakukan penindakan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Parimo IPTU Nicho Eliezer, Kamis (29/1/2026).

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh KBO Narkoba Satresnarkoba Polres Parimo, IPDA Moh Adib Paqihan Yusuf. Dalam penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan aparat desa serta warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

Dari lokasi, petugas menyita 15 paket kecil sabu dengan berat total 3,06 gram, satu buah bong (alat isap), dua potongan pipet, 10 kaca pirex, sejumlah plastik klip bening kosong, serta satu lembar KTP milik pelaku.

Di hadapan penyidik, RH mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial F yang berdomisili di wilayah Kayumalue.

“Pelaku mengaku sabu tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi saat beraktivitas di kebun. Namun pengakuan ini masih terus kami dalami,” tegas IPTU Nicho.

Saat ini, RH telah diamankan di Polres Parimo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Satresnarkoba juga tengah melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga masih aktif di wilayah Parigi Moutong dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menutup keterangannya, IPTU Nicho Eliezer menegaskan bahwa Polres Parimo berkomitmen tanpa kompromi dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

أحدث أقدم