Gerak Cepat Polsek Tawaeli Bekuk Dua Pencuri Rumah Tak Berpenghuni

PALU – Kepolisian Sektor (Polsek) Tawaeli bergerak cepat mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah yang tidak berpenghuni di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Rabu (4/2/2026).

Kurang dari dua jam setelah laporan masuk, aparat berhasil membekuk dua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release yang dipimpin Kapolsek Tawaeli, IPTU Zulham Abdillah, S.Sos., di Mapolsek Tawaeli.

Kasus pencurian itu menimpa rumah milik Pr. Samsam Taib (49), warga Kelurahan Lambara, dan telah tercatat dalam Laporan Polisi Model B Nomor: LP-B/15/II/2026/SPKT/Polsek Tawaeli, tanggal 4 Februari 2026.

Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial F (30) dan A (22). Polisi turut mengamankan barang bukti berupa:

1 unit TV Samsung 50 inci

1 unit TV Polytron 32 inci

1 unit speaker Polytron

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kapolsek Tawaeli memberikan apresiasi atas respons cepat personelnya dalam menangani laporan tersebut.

“Ini adalah komitmen kami untuk merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan,” tegas IPTU Zulham Abdillah.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong untuk waktu yang lama.

“Kami mengimbau warga yang bepergian agar berkoordinasi dengan tetangga maupun aparat setempat guna mencegah tindak kriminal,” ujarnya.

Kapolresta Palu menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut.

“Kami masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lain yang diduga hasil pencurian. Proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Penangkapan cepat ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan sekaligus memperkuat rasa aman masyarakat di wilayah Tawaeli dan sekitarnya.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama