Asbudiyanto Tegaskan BPBD Sulteng Tetap Kawal Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascagempa Sigi

Palu – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tengah memastikan masa transisi darurat menuju pemulihan pascagempa bumi di Kabupaten Sigi resmi berakhir pada 31 Juli 2026. Selanjutnya, pemerintah akan memfokuskan penanganan pada percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak.

Kepastian tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Berakhirnya Status Transisi Darurat ke Pemulihan Gempa Bumi di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang digelar di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (3/8/2026).

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, menegaskan bahwa meski masa transisi telah berakhir, BPBD bersama pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten Sigi tetap melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap seluruh proses pemulihan.

"Pemerintah tetap memonitor pembangunan hunian sementara (huntara) yang masih berlangsung. Hal-hal yang belum selesai akan terus kita kawal agar masyarakat terdampak mendapatkan penanganan yang baik," ujar Reny.

Menurutnya, Kabupaten Sigi menjadi wilayah prioritas karena mengalami dampak paling besar akibat gempa bumi yang terjadi pada 16 Juni 2026. Oleh sebab itu, koordinasi antara BPBD Provinsi Sulawesi Tengah, BPBD Kabupaten Sigi, BNPB, serta seluruh perangkat daerah akan terus diperkuat untuk mempercepat pemulihan.

Tahapan pemulihan difokuskan pada penyelesaian pembangunan huntara, pemulihan infrastruktur, serta pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak bencana.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Kepala BPBD Provinsi Sulawesi Tengah Ir. Asbudiyanto, Kepala BPBD Kabupaten Sigi, perwakilan BNPB, serta sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama