PALU – Polresta Palu kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diterima oleh Kabagops Polresta Palu, Kompol I Dewa Gede Meiriawan, yang hadir mewakili Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena.
Prosesi penyerahan penghargaan dilaksanakan di Aula Rupatama Polda Sulawesi Tengah pada Senin (3/2/2026), disaksikan langsung oleh Wakapolda Sulawesi Tengah bersama jajaran pejabat utama lainnya.
Penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Palu dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang sesuai dengan standar nasional—mulai dari aspek kepatuhan prosedur layanan, transparansi, akuntabilitas, hingga orientasi terhadap kebutuhan masyarakat.
Kombes Pol Hari Rosena melalui Kompol I Dewa Gede Meiriawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Polresta Palu yang telah bekerja keras mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.
“Penghargaan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran. Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujarnya.
Ombudsman RI menilai Polresta Palu berhasil mempertahankan kualitas pelayanan publik secara konsisten, antara lain melalui prosedur layanan yang jelas, fasilitas pendukung yang memadai, serta profesionalisme personel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pencapaian tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh keluarga besar Polresta Palu untuk terus melakukan inovasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Posting Komentar