Gerebek Tambang Ilegal, Polisi Temukan dan Hancurkan Sejumlah Peralatan di Parimo

Parigi Moutong – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah bersama tim gabungan Polres Parigi Moutong (Parimo) melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (11/04/2026).

Operasi yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 19.30 WITA tersebut menyasar tiga lokasi, yakni Desa Tombi di Kecamatan Ampibabo, Desa Sausu Torono di Kecamatan Sausu, dan Desa Lobu di Kecamatan Moutong.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Suratno, S.I.K., M.H., didampingi Kapolres Parigi Moutong AKBP Dr. Hendrawan A.N., S.I.K., M.H., serta Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Sulteng Kompol Aditya, S.I.K. Tim turut melibatkan personel gabungan dari Polres, Polsek, serta unsur TNI dari Koramil dan Yonif 918/TP.

Di Kecamatan Ampibabo, tim memulai kegiatan dengan apel kesiapan di Mapolres Parigi Moutong sebelum bergerak menuju lokasi tambang di Desa Tombi. Setibanya di lokasi, petugas menemukan enam unit talang yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Lima unit di antaranya dipasangi garis polisi, sementara satu unit dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat. Petugas juga memasang baliho imbauan penghentian aktivitas pertambangan tanpa izin.

Selanjutnya, tim bergerak ke Desa Sausu Torono, Kecamatan Sausu. Di lokasi ini, aparat melakukan penertiban pada area yang diduga dikelola oleh seorang pemodal. Sejumlah fasilitas penunjang tambang dimusnahkan, seperti bangunan tempat tinggal penambang, mesin penyedot air, serta talang besi.

Selain itu, petugas turut mengamankan berbagai peralatan sebagai barang bukti, di antaranya karpet penangkap emas, tabung gas, mesin gerinda, serta perlengkapan kelistrikan.

Sementara itu, di Kecamatan Moutong, penertiban dipimpin oleh Kapolsek Moutong AKP Felix Alfons Saudale, S.H. Tim tidak menemukan aktivitas penambangan aktif maupun alat berat di lokasi. Namun, petugas menemukan tiga bekas talang yang kemudian dipasangi garis polisi. Delapan baliho peringatan juga dipasang sebagai bentuk sosialisasi larangan aktivitas PETI.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di seluruh lokasi terpantau aman, lancar, dan kondusif. Meski demikian, aparat menghadapi sejumlah kendala, seperti tidak ditemukannya aktivitas penambangan saat operasi berlangsung serta minimnya informasi dari masyarakat setempat.

Dalam operasi tersebut, aparat melakukan berbagai tindakan, mulai dari pengamanan peralatan tambang ilegal, pemasangan garis polisi, pemasangan spanduk imbauan, hingga pengumpulan bahan keterangan.

Polda Sulawesi Tengah menegaskan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait serta mendalami informasi guna menindaklanjuti praktik pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang melanggar hukum.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena selain merusak lingkungan, juga berpotensi menimbulkan sanksi pidana.

“Diharapkan masyarakat mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama