Palu – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kota Palu melakukan langkah aktif dalam menyosialisasikan Surat Edaran Wali Kota terkait kepedulian lingkungan dengan mengunjungi sejumlah media, Kamis (30/4/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran yang diterbitkan oleh Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan di seluruh wilayah kota.
Dalam pelaksanaannya, Diskominfosantik membagi tim menjadi lima kelompok yang menyasar berbagai media cetak dan elektronik. Kepala Diskominfosantik Kota Palu, Muhammad Akhir Armansyah, memimpin langsung kunjungan ke TVRI Sulawesi Tengah. Sementara tim lainnya bergerak ke beberapa media lokal seperti Harian Mercusuar, RRI, Radar Sulteng, dan Radio Nebula.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Palu dalam mempercepat terwujudnya kota yang bersih, indah, nyaman, dan sehat. Media massa dinilai memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi sekaligus mengedukasi masyarakat secara luas.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh elemen masyarakat—mulai dari rumah tangga, pelaku usaha, perkantoran hingga pengelola fasilitas umum—diwajibkan untuk menjaga kebersihan lingkungan masing-masing. Beberapa poin utama yang ditekankan antara lain menjaga kebersihan pekarangan, rutin membersihkan drainase, serta memastikan tidak ada sampah berserakan, genangan air, maupun kondisi lingkungan yang kumuh.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan jadwal pembuangan sampah. Untuk rumah tangga, pembuangan dilakukan pada pukul 16.00–17.00 WITA, sedangkan untuk pelaku usaha, perkantoran, dan fasilitas umum pada pukul 18.00–24.00 WITA.
Masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp2 juta.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Palu berharap kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan semakin meningkat, sehingga kualitas hidup di Kota Palu dapat terus membaik.

إرسال تعليق