Kasus Sengketa Tanah di Sigi Memanas, Dugaan Pemalsuan Dokumen Disidik Polda Sulteng

Palu _ Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dalam kasus sengketa tanah di Kabupaten Sigi.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pemalsuan surat yang terjadi sekitar Desember 2021 di Jalan Lando, Desa Lolu, Kecamatan Biromaru.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, aparat menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan perbuatan membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau dijadikan sebagai alat bukti, dengan maksud agar surat tersebut seolah-olah sah dan benar.

Perbuatan tersebut dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP lama juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 391 ayat (1) dan (2) terkait pemalsuan surat dan penyertaan dalam tindak pidana.

Kabid Humas Polda Sulteng, Djoko Wienartono, membenarkan bahwa kasus tersebut saat ini sedang dalam tahap penyidikan.

“Benar, Ditreskrimum Polda Sulteng sedang menangani dugaan pemalsuan dokumen di Kabupaten Sigi berdasarkan laporan masyarakat. Seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik juga telah menetapkan tersangka, baik dari masyarakat sipil maupun oknum ASN,” ujarnya.

Ia menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum akan diproses sesuai aturan. Kami memastikan penyidikan berjalan objektif, akuntabel, serta mengedepankan asas keadilan,” tegasnya.

Polda Sulteng juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Apabila memiliki informasi terkait perkara ini, silakan disampaikan kepada penyidik untuk membantu proses penegakan hukum,” tambahnya.

Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam pengurusan administrasi, khususnya yang berkaitan dengan dokumen hukum.

“Ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjunjung tinggi kejujuran, karena setiap pelanggaran hukum pasti memiliki konsekuensi,” pungkasnya.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

أحدث أقدم