Kejari Palu Bongkar Modus Pajak, Direktur PT SST Ditahan 20 Hari

Palu – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melakukan penahanan terhadap Direktur PT Semata Sukses Tarus berinisial SRJ, tersangka kasus dugaan korupsi pajak. SRJ resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palu pada Selasa (7/4/2026).

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 7 hingga 26 April 2026. Langkah ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan pelimpahan berkas perkara dan tersangka (tahap II).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Palu, Junaedi, menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana perpajakan yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp600 juta. Perbuatan tersebut terjadi dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2023.

“Modus tersangka yakni tidak menyampaikan surat pemberitahuan atau menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut,” ungkap Junaedi, Kamis.

Menurutnya, dalam menjalankan usaha penyediaan jasa tenaga kerja ke sejumlah perusahaan di kawasan industri, tersangka telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari perusahaan pengguna jasa. Namun, pajak yang telah dipungut tersebut tidak disetorkan ke kas negara.

Adapun sejumlah perusahaan yang menerima jasa tenaga kerja dari PT Semata Sukses Tarus di antaranya PT Fuding Mandiri Sejahtera, PT Risun Wei Shan Indonesia, PT Rejeki Laut Jaya, PT Sejahtera Sakti Indonesia, PT Indo Fudong Konstruksi, serta Shanxi-CIG-SKA.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat praktik penggelapan pajak berdampak langsung terhadap pendapatan negara.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama