PARIGI MOUTONG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah melalui Subdit IV Tipidter menindak tegas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam operasi yang digelar selama dua hari, sejak Sabtu hingga Minggu (11–12 April 2026), petugas berhasil mengamankan tujuh unit alat berat di Desa Tabolobolo, Kecamatan Ongka Malino. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng dengan menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi pusat aktivitas tambang ilegal.
Penyisiran dimulai pada Sabtu (11/4) sekitar pukul 10.00 WITA. Di lokasi pertama, petugas menemukan dua unit alat berat yang terparkir di area perkebunan warga. Selanjutnya, pada sore hari sekitar pukul 15.00 WITA, tim melanjutkan penyisiran di sepanjang aliran sungai di desa tersebut dan kembali menemukan lima unit alat berat tambahan yang ditinggalkan tanpa operator maupun pemilik.
Seluruh alat berat tersebut kemudian dievakuasi pada Minggu dini hari (12/4) sekitar pukul 02.00 WITA untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Langkah ini dilakukan guna mengamankan barang bukti sebelum dipindahkan ke lokasi penyimpanan yang lebih aman.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng, Kompol Karel A. Paeh, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah proses evakuasi, petugas langsung memasang garis polisi di lokasi penemuan. Selain itu, berita acara temuan juga telah dibuat dan disaksikan oleh aparat pemerintah desa setempat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan,” ujarnya.
Operasi berakhir pada Minggu (12/4) pukul 18.00 WITA dalam kondisi aman dan kondusif. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap pemilik lima unit alat berat lainnya.
Polda Sulawesi Tengah menegaskan akan terus memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku sebagai upaya mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Parigi Moutong.

إرسال تعليق