Palu – Pemerintah Kota Palu terus memperkuat penertiban pengelolaan sampah sebagai upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, saat menjadi narasumber dalam dialog yang berlangsung di RRI Palu, Kamis (2/4/2026).
Dalam dialog tersebut, Imelda menegaskan bahwa pemerintah kota telah menyiapkan berbagai langkah strategis, terutama melalui penguatan regulasi turunan dari peraturan daerah terkait pengelolaan sampah. Regulasi tersebut mencakup pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, larangan membakar sampah, serta larangan membuang sampah sembarangan.
Meski aturan telah diberlakukan, Imelda mengakui masih ditemukan pelanggaran di lapangan, khususnya praktik pembakaran sampah oleh masyarakat. Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin setiap hari.
“Penegakan aturan harus konsisten. Kami berharap sanksi yang diberikan bisa menimbulkan efek jera bagi pelanggar,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, pemerintah juga meningkatkan pengawasan pengelolaan sampah di berbagai wilayah. Namun demikian, tantangan terbesar masih terletak pada rendahnya kesadaran masyarakat dan belum optimalnya implementasi peraturan.
Imelda juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan membayar retribusi sampah. Menurutnya, retribusi tersebut menjadi sumber penting untuk meningkatkan layanan, termasuk penambahan armada pengangkut sampah.
“Retribusi yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pelayanan yang lebih baik. Ini penting untuk mendukung sistem pengelolaan sampah yang optimal,” jelasnya.
Melalui upaya penertiban ini, Pemerintah Kota Palu berharap tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

إرسال تعليق