Jakarta – PT Jasa Raharja menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokkes Polri Tahun 2026 sebagai bagian dari penguatan kolaborasi lintas sektor dalam meningkatkan kualitas penanganan korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Kegiatan tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi antara kepolisian, rumah sakit, dan para pemangku kepentingan guna menekan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
Rakernis Dokkes Polri 2026 membahas berbagai penguatan layanan kesehatan dan penanganan kedaruratan, mulai dari implementasi pelayanan kesehatan kepolisian, penanganan korban bencana, hingga penguatan kapasitas rumah sakit Bhayangkara di berbagai daerah.
Dalam forum tersebut, Ketua Medical Advisory Board, Agus Purwadianto turut memaparkan Diagnosis Cedera, Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR) 2025/2026.
Direktur Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana mengatakan, penanganan korban kecelakaan membutuhkan kecepatan respons dan koordinasi yang kuat antarinstansi, terutama pada masa golden period yang sangat menentukan keselamatan korban.
“Penanganan korban kecelakaan lalu lintas membutuhkan kolaborasi yang kuat antara kepolisian, rumah sakit, dan Jasa Raharja agar korban memperoleh penanganan cepat sehingga risiko fatalitas dapat ditekan,” ujarnya.
Menurut Dewi, penguatan layanan kesehatan dan sistem penanganan korban menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem keselamatan lalu lintas yang lebih baik. Karena itu, Jasa Raharja terus memperkuat transformasi digital pelayanan guna mendukung proses penjaminan dan perawatan korban secara cepat dan terintegrasi.
Salah satu inovasi yang diperkuat adalah implementasi JR Care yang mendukung proses verifikasi perawatan korban kecelakaan di rumah sakit secara digital dan realtime. Sistem tersebut memungkinkan proses penjaminan dilakukan lebih cepat sehingga rumah sakit dapat segera memberikan tindakan medis tanpa terkendala administrasi.
Selain penguatan sistem pelayanan, Jasa Raharja juga terus mendukung peningkatan kualitas tata laksana penanganan korban kecelakaan bersama rumah sakit mitra melalui pengembangan DC-FKMN-JR 2025/2026 sebagai kerangka tata laksana kasus korban kecelakaan lalu lintas.
Dewi menegaskan, upaya menekan fatalitas kecelakaan tidak hanya dilakukan melalui percepatan penanganan pascakecelakaan, tetapi juga melalui penguatan koordinasi, standar pelayanan medis, serta edukasi keselamatan kepada masyarakat.
“Sinergi lintas sektor harus terus diperkuat agar pelayanan kepada korban semakin cepat, tepat, dan mampu memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat,” tutupnya.

إرسال تعليق