Palu – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah memusnahkan sekitar 19 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan lima kasus berbeda dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulawesi Tengah, Jumat (26/6/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol. Nasri, didampingi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala BNNP Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi, BPOM, pejabat utama Polda Sulteng, serta para mitra penegak hukum.
Kapolda mengungkapkan, selama periode Januari hingga Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Sulteng bersama jajaran berhasil mengungkap 368 kasus tindak pidana narkotika dengan total 481 tersangka, terdiri atas 430 laki-laki dan 51 perempuan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 27.775,76 gram sabu serta 53.455 butir obat berbahaya (Obaya). Sebanyak 8.610,2 gram sabu dan seluruh barang bukti Obaya sebelumnya telah dimusnahkan di tingkat Polres, sedangkan 19.165,6 gram atau sekitar 19 kilogram sabu dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Kapolda menyebut, apabila satu gram sabu diasumsikan dapat digunakan oleh lima orang, maka pengungkapan tersebut telah menyelamatkan sekitar 96.071 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
"Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sulawesi Tengah dalam mendukung program pemerintah memberantas peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ujar Kapolda.
Ia menegaskan, pemberantasan narkotika akan terus menjadi prioritas dengan memperkuat sinergi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan keberhasilan pengungkapan ratusan kasus narkotika merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran kepolisian yang didukung berbagai pihak.
Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
"Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan aparat penegak hukum sendiri. Dibutuhkan dukungan dan partisipasi aktif seluruh masyarakat agar Sulawesi Tengah semakin aman dan terbebas dari ancaman narkotika," pungkasnya.

إرسال تعليق