Kejati Sulteng Dorong Penyelesaian Perkara Secara Efektif Melalui Mekanisme Plea Bargain

Palu – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejati Sulteng Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., memimpin ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sigi, Selasa (30/6/2026).

Ekspose dilaksanakan secara virtual bersama Direktur A pada JAMPIDUM Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bagian dari proses evaluasi dan persetujuan penerapan mekanisme penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara yang diajukan melibatkan tersangka Samsul Bahri alias Sam, yang disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pemaparannya, tim Kejaksaan Negeri Sigi menjelaskan peristiwa bermula pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu tersangka mendatangi Posko Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Desa Porame, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, untuk menemui korban, Mahfud.

Pertemuan tersebut bertujuan membahas persoalan yang sebelumnya terjadi antara korban dengan kekasih tersangka. Namun, saat pembicaraan berlangsung, tersangka terpancing emosi setelah mengungkit dugaan penendangan terhadap kekasihnya yang terjadi sehari sebelumnya.

Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian memukul wajah korban menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak satu kali hingga mengakibatkan korban mengalami luka. Aksi tersebut berhasil dihentikan setelah saksi Egin melerai, sementara tersangka langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum (VER) Rumah Sakit Bhayangkara TK III Palu, korban mengalami luka memar pada mata kiri, luka memar di bagian glabela, serta hidung yang bergeser dari garis tengah tubuh disertai nyeri tekan.

Dalam ekspose, Kejaksaan Negeri Sigi menyampaikan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pengajuan mekanisme Plea Bargain. Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana yang didakwakan maksimal dua tahun enam bulan, selalu didampingi penasihat hukum selama proses penyidikan hingga Tahap II, bersikap kooperatif, mengakui seluruh perbuatannya, serta menunjukkan penyesalan.

Setelah mendengarkan pemaparan dan melakukan pembahasan, Direktur A pada JAMPIDUM Kejaksaan Republik Indonesia memberikan persetujuan terhadap permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) karena dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiel sesuai pedoman yang berlaku.

Kejati Sulawesi Tengah menilai penerapan mekanisme Plea Bargain merupakan bagian dari pembaruan hukum acara pidana yang bertujuan mewujudkan penyelesaian perkara secara lebih efektif, efisien, sederhana, dan cepat, tanpa mengabaikan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak-hak para pihak.

Melalui mekanisme tersebut, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan lebih optimal dengan tetap mengedepankan keadilan substantif dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara.

Jika diinginkan, saya juga bisa membuat versi yang lebih cocok untuk portal berita online dengan judul yang lebih menarik (clickable) atau versi singkat untuk media sosial.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

أحدث أقدم