PARIGI MOUTONG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Parigi Moutong. Dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Mepanga, polisi mengamankan empat terduga pelaku serta menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto 26,62 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Dusun I, Desa Malino, Kecamatan Mepanga.
“Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan yang saling berkaitan,” ujar Kombes Pol. Pribadi Sembiring, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng lebih dahulu mengamankan seorang terduga pelaku berinisial K di Dusun I, Desa Malino. Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu seberat 1,20 gram, satu unit timbangan digital, dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap K, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terduga pelaku berinisial AB di Dusun IV, Desa Malino. Dari pelaku, polisi menyita sabu seberat 7,88 gram beserta dua paket kecil sabu lainnya.
“Hasil pemeriksaan terhadap AB mengungkap bahwa barang tersebut diperoleh dari pelaku berinisial R yang berada di Desa Moubang, Kecamatan Mepanga,” jelas Pribadi.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Desa Moubang. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku lainnya, yakni R dan RB. Dari keduanya, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat bruto 17,54 gram serta dua buah tas yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku R memperoleh sabu dari seseorang berinisial W yang berdomisili di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Ini merupakan hasil kerja keras tim serta dukungan informasi dari masyarakat. Pengembangan terus kami lakukan guna mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegasnya.
Saat ini, keempat terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulawesi Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kombes Pol. Pribadi Sembiring juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.
Sumber: theopini.id

إرسال تعليق