NT Penuhi Panggilan Penyidik, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Niat Mengancam

Palu – Seorang wartawan senior di Kota Palu berinisial NT memenuhi panggilan penyidik Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah sebagai saksi pada Kamis (23/7/2026).

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 11.00 WITA hingga sekitar pukul 17.00 WITA tersebut, NT didampingi oleh advokat dan penasihat hukum Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt., yang juga merupakan Direktur LBH TONAKODI.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni dugaan pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti sebagaimana diatur dalam Pasal 29 jo. Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Firmansyah menjelaskan, kliennya mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada pelapor karena ingin memperjuangkan hak-hak penambang rakyat Poboya yang saat itu menjadi sorotan dalam pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan rakyat di wilayah tersebut.

Menurutnya, komunikasi dilakukan untuk memperoleh ruang hak jawab sebagai bentuk perimbangan pemberitaan terkait aktivitas penambang rakyat Poboya.

"Klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan ancaman. Tujuan awal komunikasi adalah meminta ruang hak jawab agar pemberitaan mengenai penambang rakyat Poboya dapat berimbang," ujar Firmansyah.

Ia menambahkan, NT merupakan wartawan profesional yang telah mengikuti dan dinyatakan kompeten melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Berdasarkan keterangannya kepada penyidik, persoalan tersebut bermula setelah ia membaca sebuah pemberitaan mengenai pertambangan rakyat Poboya pada Agustus 2025.

Saat itu, NT berupaya menghubungi pelapor melalui WhatsApp untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta kesempatan memberikan hak jawab. Namun komunikasi tersebut tidak berjalan sesuai harapan.

"Karena merasa emosional, klien kami mengakui sempat mengirimkan kalimat yang bernada kasar kepada pelapor," jelas Firmansyah.

Meski demikian, lanjutnya, pada hari yang sama NT berinisiatif memperbaiki keadaan dengan mendatangi Masjid Al Mizan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Karena tidak bertemu dengan pelapor, ia meminta bantuan seorang ustaz untuk menyampaikan permohonan maaf tersebut.

Usai salat Isya, NT kembali berupaya menyelesaikan persoalan dengan mengajak sejumlah rekan wartawan menemui pelapor guna membicarakan masalah tersebut secara baik-baik.

Keesokan harinya, ia juga mendatangi sekretariat organisasi jurnalis serta kediaman pelapor untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung yang disaksikan oleh keluarga pelapor.

Menurut Firmansyah, permohonan maaf tersebut diterima dengan baik dan menjadi bagian dari upaya kliennya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Bahkan, kata dia, NT beberapa kali mendatangi kediaman pelapor sebagai bentuk kesungguhan untuk berdamai.

Selain itu, NT juga mendatangi kantor redaksi tempat pelapor bekerja untuk kembali menyampaikan permohonan maaf. Ia juga menemui sejumlah tokoh guna menjelaskan duduk perkara yang terjadi.

Firmansyah menegaskan, seluruh rangkaian upaya tersebut menunjukkan adanya iktikad baik dari kliennya untuk menyelesaikan persoalan tanpa konflik berkepanjangan.

Sementara itu, perkara ini berawal dari laporan polisi yang dibuat pada November 2025 terkait dugaan pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.

Pihak kuasa hukum berharap proses hukum yang berjalan dapat mengedepankan prinsip objektivitas dan profesionalitas, serta mempertimbangkan seluruh fakta, termasuk adanya upaya perdamaian dan permohonan maaf yang telah dilakukan sebelum proses hukum bergulir.

Di sisi lain, pelapor yang dikonfirmasi terkait perkara tersebut menyampaikan bahwa penanganan kasus telah didampingi oleh organisasi dan lembaga bantuan hukum pers.

"Sudah diadvokasi oleh pihak yang berkompeten. Silakan hubungi mereka," ujarnya singkat.

Senada dengan itu, pihak redaksi tempat pelapor bekerja menyatakan telah mempercayakan penanganan persoalan tersebut kepada organisasi pendamping dan berharap penyelesaian terbaik bagi semua pihak.

Sementara itu, perwakilan pihak pendamping yang turut dikonfirmasi belum memberikan penjelasan rinci terkait laporan tersebut. (*)

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

أحدث أقدم