OJK Perkuat SLIK untuk Dorong Kredit UMKM dan Sukseskan Program 3 Juta Rumah

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendukung Program 3 Juta Rumah.

Peluncuran optimalisasi SLIK dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Maruarar Sirait di Kantor OJK, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Dalam sambutannya, Friderica mengatakan optimalisasi SLIK merupakan bagian dari komitmen OJK untuk meningkatkan kualitas penyaluran kredit dan pembiayaan agar lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

"Optimalisasi ini diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal," ujarnya.

Melalui kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026, OJK mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memperbarui informasi kredit atau pembiayaan paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan. Selain itu, diterapkan pula batas minimal (threshold) informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta agar data yang ditampilkan lebih proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit.

OJK menilai pembaruan data yang lebih cepat dan akurat akan membantu lembaga jasa keuangan mempercepat penyaluran pembiayaan, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dalam mendukung Program 3 Juta Rumah.

Meski demikian, Friderica menegaskan bahwa SLIK bukan satu-satunya faktor yang menentukan persetujuan kredit. Keputusan pemberian kredit tetap menjadi kewenangan masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan usaha, manajemen risiko, serta prinsip kehati-hatian.

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengapresiasi langkah OJK dalam mengoptimalkan SLIK. Menurutnya, kebijakan tersebut akan mendukung percepatan penyaluran pembiayaan perumahan bagi masyarakat.

Hingga Juli 2026, SLIK telah digunakan oleh 2.169 pelapor yang terdiri atas bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga lembaga jasa keuangan lainnya.

Tingginya pemanfaatan SLIK tercermin dari rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan, bahkan mencapai 35,3 juta permintaan pada April 2026.

Optimalisasi SLIK juga diarahkan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional melalui perluasan akses pembiayaan, mempercepat pembaruan data debitur, meminimalkan pengaduan masyarakat terkait data kredit yang belum diperbarui setelah pelunasan, serta memperkuat sistem pelaporan kredit yang lebih kredibel guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan perlindungan konsumen.

Di sisi lain, kinerja intermediasi sektor jasa keuangan juga terus menunjukkan tren positif. Hingga Mei 2026, kredit perbankan tercatat tumbuh 11,51 persen secara tahunan (year on year) menjadi Rp8.918 triliun. Sementara itu, kredit UMKM mencapai sekitar Rp1.500 triliun dan kredit perumahan tumbuh 4,99 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama