Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban KM Mutiara Sentosa II, Awaluddin Tegaskan Negara Hadir

Surabaya – PT Jasa Raharja (Persero) menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden kebakaran KM Mutiara Sentosa II di RS Bhayangkara Surabaya, Rabu (5/8/2026). Penyerahan santunan dilakukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan angkutan umum laut.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, mengatakan pihaknya bergerak cepat sejak menerima informasi musibah dengan berkoordinasi bersama Kementerian Perhubungan, Basarnas, Kepolisian, KSOP, rumah sakit, dan instansi terkait untuk proses evakuasi, pendataan, verifikasi korban, hingga penyaluran santunan.

"Penyerahan santunan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan hak-hak korban terpenuhi secara cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif," ujar Awaluddin.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan korban luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan hingga Rp20 juta. Selain itu, PT Jasaraharja Putera juga memberikan perlindungan tambahan berupa santunan meninggal dunia sebesar Rp75 juta dan jaminan korban luka-luka hingga Rp37,5 juta sesuai polis yang berlaku.


Sementara itu, Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii menyampaikan hingga saat ini tim gabungan telah mengevakuasi 233 orang, terdiri dari 15 korban luka-luka dan lima korban meninggal dunia. Ia mengapresiasi sinergi seluruh pihak, termasuk Jasa Raharja, yang dinilai mempercepat proses evakuasi, pendataan, hingga pemenuhan hak para korban.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

أحدث أقدم