Kemenkum Sulteng Pastikan Pergub BLUD Laboratorium Kesehatan Selaras dengan Regulasi

Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat perannya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan memiliki kepastian hukum.

Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Tengah tentang Pola Tata Kelola, Rencana Strategis, dan Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (20/8/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Sulteng tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, I Putu Dharmayasa.

Dalam kesempatan itu, I Putu menegaskan bahwa harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan substansi rancangan regulasi selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak tumpang tindih dengan regulasi lainnya.

“Proses harmonisasi menjadi bagian penting untuk menyelaraskan substansi rancangan peraturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta nilai-nilai Pancasila. Harapannya, regulasi yang dihasilkan benar-benar menjadi instrumen hukum yang baik dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat Sulawesi Tengah,” ujar I Putu.

Rapat turut dihadiri Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah beserta jajaran, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah beserta jajaran, Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah beserta jajaran, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.

Pembahasan difokuskan pada kesesuaian materi muatan, aspek teknis pembentukan peraturan perundang-undangan, serta keterpaduan substansi rancangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Rancangan Pergub tersebut dinilai memiliki urgensi strategis karena akan menjadi landasan hukum bagi tata kelola BLUD pada UPT Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Regulasi tersebut mencakup pengaturan tata kelola, Rencana Strategis (Renstra), Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD.

Dalam proses harmonisasi, Tim Kanwil Kemenkum Sulteng bersama perangkat daerah pemrakarsa melakukan pencermatan terhadap seluruh substansi rancangan. Sejumlah masukan disepakati untuk ditindaklanjuti, baik terkait penyesuaian materi muatan maupun penyempurnaan teknik penulisan peraturan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan fasilitasi harmonisasi merupakan bentuk kontribusi Kementerian Hukum dalam membantu pemerintah daerah menghadirkan regulasi yang berkualitas dan dapat diterapkan secara efektif.

“Harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif dalam pembentukan peraturan, tetapi merupakan proses memastikan regulasi memiliki kepastian hukum, tidak saling bertentangan, dan dapat dilaksanakan secara efektif. Dengan regulasi yang berkualitas, penyelenggaraan pelayanan publik juga dapat berjalan lebih optimal,” kata Rakhmat Renaldy.

Menurutnya, regulasi mengenai tata kelola BLUD pada unit pelayanan kesehatan memiliki posisi penting karena berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap substansi perlu dirumuskan secara cermat agar memberikan kepastian hukum sekaligus ruang pengelolaan yang sesuai dengan karakteristik BLUD.

Hasil harmonisasi terhadap rancangan Pergub tersebut selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara. Pemrakarsa akan melakukan perbaikan dan penyempurnaan rancangan berdasarkan masukan yang telah disepakati dalam rapat.

Setelah seluruh perbaikan dinyatakan sesuai, Kanwil Kemenkum Sulteng akan melanjutkan tahapan dengan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi (SSH).

Melalui proses tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus membangun sinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menghadirkan produk hukum daerah yang harmonis, berkualitas, implementatif, serta berorientasi pada peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

HUMAS KEMENKUM SULTENG

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama