Imigrasi Palu Perkuat Pengawasan Orang Asing di Parigi Moutong

PARIGI MOUTONG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Kabupaten Parigi Moutong melalui penguatan sinergi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

Penguatan pengawasan tersebut dibahas dalam Rapat TIMPORA Tingkat Kabupaten Parigi Moutong yang digelar di New Oktaria Homestay, Kecamatan Parigi, Kamis (20/8/2026).

Rapat tersebut menjadi momentum bagi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu bersama pemerintah daerah dan sejumlah instansi terkait untuk meningkatkan koordinasi, pertukaran informasi serta deteksi dini terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Parigi Moutong.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menegaskan bahwa pengawasan orang asing tidak dapat dilakukan oleh Imigrasi seorang diri. Diperlukan dukungan dan sinergi dari berbagai instansi yang memiliki kewenangan maupun informasi terkait keberadaan orang asing.

Menurutnya, keberadaan orang asing di suatu wilayah dapat berkaitan dengan berbagai kepentingan, seperti investasi, pekerjaan, pariwisata, pendidikan maupun kegiatan lainnya. Karena itu, pengawasan perlu dilakukan secara terpadu agar setiap aktivitas warga negara asing tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap forum ini tidak berhenti pada kegiatan rapat semata, tetapi dapat menghasilkan langkah-langkah konkret dan pola koordinasi yang lebih efektif dalam pelaksanaan pengawasan orang asing di Kabupaten Parigi Moutong,” ujar Muhammad Akmal.

Ia juga mengajak seluruh anggota TIMPORA untuk terus membangun komunikasi terbuka dan meningkatkan pertukaran informasi mengenai keberadaan maupun aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Sinergi tersebut dinilai penting untuk mendukung langkah deteksi dini apabila ditemukan aktivitas orang asing yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan, ketertiban maupun kepentingan masyarakat.

Dalam pelaksanaan pengawasan, Imigrasi juga mendorong agar seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, humanis dan berdasarkan hukum. Dengan demikian, pengawasan tetap berjalan efektif tanpa menghambat aktivitas orang asing yang legal dan memberikan manfaat bagi daerah.

Melalui penguatan TIMPORA, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu berharap koordinasi lintas instansi di Kabupaten Parigi Moutong semakin solid sehingga setiap informasi terkait orang asing dapat segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah melalui pengawasan keimigrasian yang lebih terpadu, responsif dan berbasis deteksi dini.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama