Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban KM Virgo Transport 8 Kurang dari 24 Jam

BANJARMASIN — PT Jasa Raharja (Persero) menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden kecelakaan kapal KM Virgo Transport 8 di perairan dalam pelayaran rute Surabaya–Banjarmasin.

Santunan diserahkan setelah korban teridentifikasi. Proses penyerahan dilakukan secara cashless ke rekening ahli waris, kurang dari 24 jam setelah identitas korban dipastikan.

Korban yang teridentifikasi bernama Reyner Falista Yosilianto, laki-laki, warga Dan Lacket, PA Gersari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Reyner tercatat dalam manifest penumpang KM Virgo Transport 8.

Santunan tersebut diterima oleh istrinya, Mayang Widiawati.

Penyerahan santunan dilakukan langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin, didampingi Wakil Menteri Perhubungan Suntana, Kepala Basarnas Marsdya TNI Mohammad Syafii, Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhiddin, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono, Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Noviar, Kepala KSOP Kelas I Banjarmasin Heri Purwanto, serta Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi.

Wakil Menteri Perhubungan menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban atas musibah tersebut. Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan, kata dia, terus berupaya melakukan pencarian dan penanganan korban secara maksimal.

“Kami juga memastikan proses identifikasi dan penanganan terhadap korban dilakukan dengan sebaik-baiknya, termasuk pemenuhan hak-hak korban dan keluarganya,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan, penyerahan santunan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk memberikan kepastian pelayanan dan pemenuhan hak perlindungan bagi korban,” ujarnya.

Sesuai ketentuan, ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan Jasa Raharja sebesar Rp50 juta.

Selain santunan tersebut, ahli waris juga mendapatkan perlindungan tambahan dari Jasaraharja Putera sebesar Rp20 juta, selaku anak perusahaan Jasa Raharja, sesuai ketentuan polis asuransi pengangkutan yang dimiliki operator.

Awaluddin menegaskan, Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam proses pendataan dan verifikasi korban insiden KM Virgo Transport 8.

“Kami terus melakukan koordinasi dengan semua pihak sehingga proses pendataan dan verifikasi dapat berjalan dengan baik. Terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah berkolaborasi dengan baik sehingga proses pendataan dapat dilakukan dengan cepat,” katanya.

Jasa Raharja memastikan pelayanan dan pemenuhan hak perlindungan bagi korban maupun ahli waris terus dilakukan seiring dengan proses penanganan insiden KM Virgo Transport 8.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

أحدث أقدم