OJK Luncurkan Roadmap Perbankan Indonesia 2026-2030, Perkuat Daya Saing dan Ketahanan Industri

Denpasar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026–2030 sebagai langkah strategis untuk memperkuat fondasi sekaligus meningkatkan daya saing industri perbankan nasional.

Peluncuran RP3I 2026–2030 berlangsung di Denpasar, Bali, Jumat (2/10/2026), dan dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae serta pimpinan industri bank umum.

Roadmap tersebut disusun untuk mewujudkan industri perbankan yang semakin sehat, tangguh, inovatif dan berdaya saing, sekaligus mampu meningkatkan kontribusinya terhadapl pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan industri perbankan Indonesia memasuki periode yang semakin dinamis. Perubahan lingkungan ekonomi global, perkembangan teknologi yang cepat, perubahan perilaku masyarakat, serta meningkatnya tuntutan terhadap keberlanjutan dan tata kelola menjadi tantangan sekaligus peluang bagi industri perbankan.

“Untuk itu kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan likuiditas dan manajemen risiko yang kuat. Kemudian juga harus inovatif, melalui pemanfaatan teknologi dan memberikan nilai tambah, produktif dalam menyalurkan pembiayaan bagi ekonomi produktif, dan juga inklusif, dengan terus memperhatikan pelindungan konsumen,” kata Friderica.

Menurutnya, kinerja sektor jasa keuangan Indonesia hingga saat ini tetap terjaga dan memiliki peran penting dalam mendorong perekonomian nasional, meskipun menghadapi dinamika ekonomi dan geopolitik global.

Hingga Agustus 2026, kredit perbankan tercatat tumbuh 13,65 persen secara tahunan (year on year/yoy), sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,92 persen yoy. Sementara itu, rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) berada pada level 24,1 persen dan rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) gross sebesar 2,11 persen.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan industri perbankan saat ini menghadapi kombinasi tantangan yang berasal dari perkembangan global dan geopolitik, perubahan teknologi, lingkungan hidup, perubahan model bisnis, hingga meningkatnya tuntutan terhadap kualitas, ketahanan dan keberlanjutan industri serta perlindungan konsumen.

“Karena itu, industri perbankan perlu memiliki arah pengembangan yang jelas dan mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. Dalam konteks inilah RP3I disusun,” ujar Dian.

Dian menjelaskan, RP3I 2026–2030 juga menjadi bagian dari tindak lanjut dan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kebijakan tersebut memberikan ruang bagi perluasan produk dan aktivitas perbankan serta selaras dengan arah pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, khususnya dalam mendorong pendalaman pasar keuangan dan penguatan fungsi intermediasi.

Lima Prioritas Strategis

RP3I 2026–2030 menetapkan lima prioritas strategis dalam pengembangan industri perbankan nasional.

Pertama, penguatan kelembagaan dan integritas, yang mencakup penguatan struktur dan kapasitas kelembagaan, permodalan dan likuiditas, tata kelola, manajemen risiko serta integritas industri perbankan.

Kedua, modernisasi teknologi dan ketahanan digital, melalui transformasi dan inovasi digital secara prudent, termasuk pemanfaatan teknologi yang berkembang, dengan tetap memperkuat tata kelola, keamanan dan ketahanan digital.

Ketiga, pendalaman pasar keuangan dan penguatan intermediasi, melalui perluasan produk dan aktivitas perbankan dalam kerangka universal bank, peningkatan pembiayaan sektor produktif, penguatan ekosistem supply chain, serta pengembangan Open Banking–Open Finance.

Keempat, keuangan berkelanjutan dan ketahanan risiko keberlanjutan, dengan memperkuat penerapan keuangan berkelanjutan dan pengelolaan risiko keberlanjutan sekaligus mendorong pembiayaan bagi transformasi menuju ekonomi berkelanjutan.

Kelima, perizinan terintegrasi dan pengawasan yang adaptif, melalui proses perizinan yang lebih terintegrasi dan efisien serta pengawasan berbasis risiko, termasuk penguatan market conduct dan pengawasan risiko keberlanjutan.

Implementasi RP3I 2026–2030 juga didukung empat enablers atau fondasi pendukung, yakni ekosistem ekonomi pendukung; kesiapan data, teknologi dan infrastruktur digital; penguatan kapasitas sumber daya manusia; serta koordinasi pengawasan lintas sektor dan otoritas.

OJK Terbitkan Panduan Pengelolaan Risiko Iklim

Dalam kesempatan yang sama, OJK turut menerbitkan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026 sebagai bagian dari implementasi RP3I 2026–2030.

Panduan tersebut merupakan penyempurnaan dari CRMS sebelumnya dan ditujukan untuk memperkuat pengelolaan risiko iklim di sektor perbankan.

CRMS menjadi kerangka kerja untuk mengukur ketahanan sektor perbankan dengan mengintegrasikan risiko iklim ke dalam tata kelola, strategi bisnis, manajemen risiko, pengukuran dan target, hingga pengungkapan.

Pengkinian CRMS 2026 mencakup sejumlah aspek, antara lain metodologi penghitungan emisi karbon pada Buku 3, asumsi makroekonomi dan skenario iklim pada Buku 4, perluasan cakupan risiko fisik pada Buku 5, serta penerbitan Buku 7 Standardized Solutions.

Buku tersebut menjadi instrumen pendukung bagi perbankan dalam mengimplementasikan CRMS secara lebih terstruktur dan konsisten.

OJK menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang terlibat dalam penyusunan RP3I 2026–2030 dan CRMS 2026, termasuk lembaga think tank, lembaga internasional, asosiasi dan industri perbankan.

Melalui implementasi kedua kebijakan tersebut, OJK berharap tercipta sinergi yang semakin kuat antara regulator, industri perbankan dan para pemangku kepentingan untuk mewujudkan industri perbankan yang modern, tangguh dan inklusif, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang produktif dan berkelanjutan.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

أحدث أقدم