DPRD Morowali Gaspol Percepatan Pembentukan Kecamatan Kepulauan Umbele

Jakarta _ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali meminta dukungan Komisi II DPR RI untuk mempercepat pembentukan Kecamatan Kepulauan Umbele. Permintaan tersebut disampaikan setelah seluruh persyaratan teknis, administratif, dan kajian akademik dinyatakan lengkap serta telah diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Aspirasi itu disampaikan langsung dalam pertemuan DPRD Morowali dengan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtera Banong dan Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola di Ruang VVIP Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marsuki, SE, yang memimpin rombongan, menegaskan bahwa pembentukan kecamatan baru di wilayah kepulauan merupakan kebutuhan mendesak untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

“Seluruh dokumen persyaratan pembentukan kecamatan telah kami penuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah disampaikan ke Kemendagri. Kami berharap Komisi II DPR RI dapat memberikan dukungan agar proses ini segera ditindaklanjuti,” ujar Herdianto.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtera Banong menyatakan bahwa Komisi II pada prinsipnya mendukung pembentukan kecamatan baru, sepanjang seluruh persyaratan administratif, teknis, dan kajian telah dipenuhi oleh pemerintah daerah.

“Komisi II DPR RI mendukung pemekaran kecamatan sepanjang telah memenuhi syarat sesuai regulasi yang berlaku. Aspirasi DPRD Morowali ini akan kami tindak lanjuti,” kata Bahtera.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola menilai pembentukan Kecamatan Kepulauan Umbele akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, mengingat kondisi geografis wilayah kepulauan yang terpisah.

“Saya sudah beberapa kali mengunjungi wilayah kepulauan ini. Dengan kondisi geografis seperti itu, pembentukan kecamatan baru akan meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Longki.

Bahtera Banong dan Longki Djanggola juga menyampaikan bahwa aspirasi tersebut akan segera dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada kesempatan pertama.

Secara regulasi, pembentukan Kecamatan Kepulauan Umbele mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, yang mengatur persyaratan kewilayahan, jumlah penduduk, rentang kendali pelayanan, dan kesiapan sarana prasarana pemerintahan.

Rombongan DPRD Morowali yang hadir dalam pertemuan tersebut terdiri atas Ketua DPRD Morowali Herdianto Marsuki, SE; Wakil Ketua DPRD Ihwan Moh. Thaiyeb, ST; Ketua Komisi I DPRD Yopi, ST; Wakil Ketua Komisi II DPRD Lukman Hanafi; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Morowali Tahir, SE, M.Adm.SDA; Sekretaris DPRD Morowali Husban Laonu, S.P., M.Si; serta Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Morowali Dr. Wahyudin Abd. Wahid, SH., MH.

Pembentukan Kecamatan Kepulauan Umbele diharapkan dapat mempercepat pemerataan pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan bagi masyarakat kepulauan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

أحدث أقدم