Palu _ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap dua terpidana perkara tindak pidana korupsi, masing-masing atas nama Drs. Simak Sambara dan Azmi Hayat, S.T.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 9055 K/Pid.Sus-TPK/2025 tanggal 12 November 2025 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: 18/PID.SUS-TPK/2024/PT Pal tanggal 11 Juni 2025 dalam perkara atas nama terpidana Drs. Simak Sambara.
Dalam amar putusan tersebut, Simak Sambara dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta pidana denda sebesar Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp321.064.547, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. Terpidana selanjutnya dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu untuk menjalani hukuman.
Sementara itu, JPU Pidsus juga melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Azmi Hayat, S.T. berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 9054 K/Pid.Sus-TPK/2025 tanggal 12 November 2025 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: 19/PID.SUS-TPK/2024/PT Pal tanggal 11 Juni 2025.
Dalam putusan tersebut, Azmi Hayat dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. Terpidana juga dieksekusi dengan cara dimasukkan ke Lapas Kelas IIA Palu untuk menjalani masa pidananya.
Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum terhadap perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

إرسال تعليق