Palu _ Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa pencabutan sanksi administrasi terhadap PT Rezky Utama Jaya telah dilakukan sesuai ketentuan hukum administrasi dan melalui proses pertimbangan yang matang.
Pencabutan sanksi tersebut dituangkan dalam Surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 500.10.29.17/01.32/Mineral tanggal 20 Januari 2026 tentang Pencabutan Sanksi Administrasi. Keputusan ini tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan berdasarkan sejumlah dasar hukum dan teknis yang telah dipenuhi oleh perusahaan.
Salah satu pertimbangan utama adalah Surat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 600.2.1/55/Bidang.I tanggal 13 Januari 2026, perihal penyampaian laporan evaluasi pemenuhan rekomendasi Satgas PKA atas aduan Aliansi Masyarakat Nambo–Unsongi. Evaluasi tersebut menunjukkan adanya tindak lanjut dan upaya perbaikan yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Selain itu, PT Rezky Utama Jaya juga telah menyampaikan Surat Pernyataan Komitmen Penuh dan Tanggung Jawab terhadap masyarakat Desa Nambo dan Desa Unsongi terkait dampak operasional pertambangan. Komitmen tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Nomor 009/Per-RUJ/I/2026 tanggal 17 Januari 2026, yang menjadi salah satu dasar penting dalam pengambilan keputusan administrasi oleh Kadis ESDM.
Meski sanksi administrasi dicabut, Dinas ESDM menegaskan bahwa pencabutan tersebut disertai dengan syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi oleh PT Rezky Utama Jaya. Perusahaan diwajibkan untuk segera memenuhi ketentuan izin reklamasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), melaksanakan seluruh komitmen sebagaimana tercantum dalam surat pernyataan, menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice), serta melaporkan pemenuhan kewajiban lingkungan hidup secara berkala kepada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap PT Rezky Utama Jaya dapat segera menindaklanjuti seluruh persyaratan yang telah ditetapkan, sehingga kegiatan usaha pertambangan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar serta berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Pemerintah Daerah juga mengingatkan seluruh pengelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tengah agar senantiasa mematuhi ketentuan usaha pertambangan dan memenuhi seluruh kewajiban lingkungan hidup sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
“Dengan kepatuhan terhadap regulasi dan komitmen bersama, kita berharap pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan beriringan dengan kesejahteraan masyarakat. Mari kita terus berdoa dan bersinergi untuk mewujudkan Sulawesi Tengah Nambaso,” tutupnya.

Posting Komentar