Kepmen ESDM 157 Memicu Polemik, Ridha Saleh Desak Morowali dan Morut Diakui sebagai Daerah Pengolah

 

Palu _ Polemik penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah sumber daya alam mineral dan batubara dalam Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEN.S/2026 terus bergulir. Sorotan tajam kini mengarah pada tidak dicantumkannya Kabupaten Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah, meskipun kedua daerah tersebut menjadi salah satu pusat hilirisasi nikel terbesar di Indonesia.

Direktur RMI sekaligus Tim Ahli Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, M. Ridha Saleh, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara serius karena berpotensi tidak mencerminkan realitas kegiatan industri di lapangan.

Menurut Ridha, kerangka pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) beserta aturan teknis mengenai penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah.

Dalam skema DBH sumber daya alam mineral dan batubara, terdapat porsi 8 persen untuk kabupaten/kota pengolah. Porsi tersebut diperuntukkan bagi daerah yang menjadi lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian hasil sumber daya alam.

Persoalannya, kata Ridha, Morowali dan Morowali Utara justru tidak masuk dalam kategori tersebut dalam Kepmen ESDM 157/2026.

Padahal, secara faktual, dua wilayah di Sulawesi Tengah itu menjadi jantung aktivitas hilirisasi nikel nasional. Kawasan industri seperti PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), PT BTIG, dan PT GNI menjadi bagian penting dari rantai industri pengolahan nikel yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Logisnya Morowali dan Morowali Utara masuk sebagai daerah pengolah dalam keputusan tersebut, karena faktanya aktivitas pengolahan dan hilirisasi berlangsung di sana,” tegas Ridha dalam keterangannya.

Ridha menjelaskan, dalam dictum keempat Kepmen ESDM 157/2026 disebutkan bahwa dasar penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah sumber daya alam mineral dan batubara tahun 2026, antara lain, untuk daerah pengolah berdasarkan kapasitas output pada fasilitas pengolahan yang terintegrasi pada tahun 2025.

Menurutnya, frasa “kapasitas output pada fasilitas pengolahan yang terintegrasi” menjadi titik penting untuk melihat persoalan tersebut.

Ia menilai ada dua aspek yang perlu diperhatikan. Pertama, mengenai nilai kapasitas output yang menjadi dasar perhitungan Kementerian ESDM sesuai ketentuan teknis. Kedua, mengenai konstruksi perizinan terintegrasi dari hulu hingga hilir yang menjadi dasar aktivitas pengolahan.

Di sinilah persoalan besar itu muncul.

Ridha menduga tidak ditetapkannya Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah berkaitan erat dengan perbedaan jenis izin operasional yang digunakan oleh industri pengolahan yang berada di kedua wilayah tersebut.

Sebagian besar smelter besar di kawasan industri Morowali dan Morowali Utara, menurutnya, beroperasi menggunakan Izin Usaha Industri (IUI) dari Kementerian Perindustrian, bukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terintegrasi dari Kementerian ESDM.

Akibatnya, proses peningkatan nilai tambah ketika bijih nikel diolah menjadi feronikel maupun produk turunan lainnya dinilai tidak masuk dalam formula perhitungan DBH yang digunakan Kementerian ESDM.

Ridha menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam formula DBH Minerba yang saat ini belum cukup fleksibel mengikuti perkembangan hilirisasi di lapangan.

“Jangan sampai status administratif dan jenis izin menjadi alasan untuk mengabaikan fakta bahwa proses pengolahan dan penciptaan nilai tambah berlangsung di daerah tersebut,” ujarnya.

Menurut Ridha, skema 8 persen untuk daerah pengolah dalam UU HKPD semestinya tidak diterapkan secara kaku hanya kepada daerah nonpenghasil yang menjadi lokasi pemurnian.

Sebab, terdapat daerah yang memiliki posisi sekaligus sebagai daerah penghasil dan daerah pengolah, seperti Morowali dan Morowali Utara.

Kedua daerah tersebut tidak hanya menjadi lokasi sumber daya mineral, tetapi juga menanggung berbagai konsekuensi dari aktivitas industri hilirisasi, mulai dari tekanan terhadap infrastruktur, kebutuhan pelayanan publik, beban sosial, hingga dampak lingkungan.

Karena itu, menurut Ridha, mengunci Morowali dan Morowali Utara hanya sebagai “daerah penghasil” dengan asumsi tidak menerima nilai tambah dari proses pengolahan merupakan pendekatan yang tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi sebenarnya.

“Morowali dan Morowali Utara sudah menjadi pusat hilirisasi. Ada industri pengolahan yang nyata, ada proses peningkatan nilai tambah yang nyata, dan ada beban sosial serta lingkungan yang juga nyata. Tetapi ketika DBH dihitung, daerah seolah hanya dilihat sebagai penghasil bahan mentah,” kritiknya.

Ia juga menilai alasan administratif untuk mencegah terjadinya double dipping—yakni agar satu daerah tidak menerima alokasi sebagai penghasil sekaligus pengolah—terlalu pragmatis jika diterapkan tanpa mempertimbangkan karakter daerah yang memang menjalankan kedua fungsi tersebut.

“Jangan hanya melihat daerah dari tabel administrasi pusat. Lihat apa yang benar-benar terjadi di lapangan. Morowali dan Morowali Utara bukan sekadar tempat menambang nikel. Keduanya adalah bagian penting dari mesin hilirisasi nasional,” tegas Ridha.

Karena itu, ia mendorong pemerintah pusat mengevaluasi kembali formula penetapan daerah pengolah dalam DBH Minerba agar lebih adaptif terhadap perkembangan industri hilirisasi.

Menurutnya, kebijakan fiskal seharusnya tidak hanya menghitung siapa yang menghasilkan bahan mentah, tetapi juga memperhitungkan di mana nilai tambah diciptakan dan daerah mana yang menanggung konsekuensi langsung dari aktivitas industri tersebut.

“Kalau hilirisasi menjadi agenda strategis nasional, maka jangan sampai daerah yang menjadi jantung hilirisasi justru kehilangan hak fiskalnya karena persoalan klasifikasi administratif. Ini harus dikoreksi agar kebijakan DBH benar-benar menghadirkan keadilan bagi daerah,” pungkasnya.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama