Palu _ Masyarakat Poboya bersama warga lingkar tambang menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor DPRD Kota Palu dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (28/1/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk tuntutan atas kejelasan status tanah ulayat serta penataan wilayah pertambangan di kawasan Poboya.
Sekretaris Lembaga Adat Poboya, Herman Pandedjori, menegaskan bahwa perjuangan masyarakat Poboya tidak semata-mata berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi menyangkut pengakuan hak-hak historis masyarakat adat atas wilayah yang telah dikelola secara turun-temurun jauh sebelum hadirnya aktivitas pertambangan berskala besar.
Menurut Herman, kawasan pegunungan Poboya merupakan ruang hidup masyarakat adat yang memiliki nilai penting tidak hanya sebagai sumber penghidupan, tetapi juga mengandung nilai sosial, budaya, dan spiritual yang melekat kuat dalam kehidupan warga.
Sementara itu, Sofyan Aswin, perwakilan warga lingkar tambang Poboya sekaligus tokoh masyarakat Kelurahan Lasoani, menyampaikan bahwa masyarakat akan terus memperjuangkan kejelasan status tanah ulayat yang saat ini berada dalam wilayah konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM). Ia menegaskan bahwa perjuangan tersebut ditempuh melalui jalur yang sah dan konstitusional.
“Kami hanya menginginkan kepastian hukum dan keadilan atas ruang hidup serta mata pencaharian masyarakat. Selama belum ada kejelasan terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan penataan wilayah, aspirasi masyarakat akan terus kami sampaikan kepada pemerintah,” tegas Sofyan.
Aksi tersebut mendapat respons positif dari DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Massa aksi diterima langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Arnila Hi. M. Ali, bersama Sekretaris Komisi III, Safri. Keduanya menyatakan dukungan terhadap tuntutan masyarakat Poboya, khususnya terkait penciutan lahan konsesi PT CPM serta penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di sekitar area perusahaan.
Adapun 4 tuntutan yang di bacakan langsung ketua komisi lll DPRD Sulawesi tengah yaitu
Meminta DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mendukung dan merekomendasikan penciutan wilayah kontrak karya PT Palu Citra Minerals (PCM).
Menuntut pengembalian hak tanah ulayat adat masyarakat Poboya melalui mekanisme penciutan wilayah konsesi PT PCM sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menolak monopoli tambang emas Poboya dan mendesak percepatan penertiban izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai wujud kedaulatan rakyat.
Menolak dan mengecam stigma negatif terhadap penambang rakyat, termasuk pelabelan ilegal yang merugikan masyarakat kecil.
Salah satu tokoh masyarakat Poboya, Sofyar, mengungkapkan rasa senang dan bahagianya atas sikap terbuka DPRD Komisi III Provinsi Sulawesi Tengah. Ia menyebut bahwa dukungan tersebut disampaikan secara jelas dan terbuka di hadapan keluarga besar masyarakat Poboya yang hadir dalam aksi.
“Hari ini kami merasa senang dan bahagia karena DPRD Komisi III Provinsi Sulawesi Tengah sangat terbuka dan terang benderang menyatakan komitmennya untuk mendorong serta mendukung WPR, sekaligus mendukung penciutan lahan konsesi. Pernyataan itu dibacakan langsung di hadapan masyarakat Poboya yang hari ini turun menuntut keadilan,” ujarnya.
Aksi berlangsung tertib dan damai, dengan harapan aspirasi masyarakat Poboya dapat segera ditindaklanjuti demi terwujudnya keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat adat.

Posting Komentar