Negara Hadir, Jasa Raharja Tangani Korban Lakajol KA Sribilah Utama di Tebing Tinggi

Tebing Tinggi – Jasa Raharja bergerak cepat merespons kecelakaan lalu lintas menonjol (lakajol) antara Kereta Api Sribilah Utama dengan sebuah minibus Toyota Avanza bernomor polisi BK-1657-ABP yang terjadi pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di perlintasan rel kereta api Jalan Abdul Hamid, Lingkungan IV, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara.

Kecelakaan tragis tersebut mengakibatkan sembilan orang penumpang minibus meninggal dunia. Seluruh korban telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk penanganan lebih lanjut.

Sejak menerima laporan kejadian, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian, rumah sakit, serta instansi terkait guna memastikan proses penanganan korban berjalan cepat dan tepat sasaran sebagai bagian dari pemenuhan hak korban atas perlindungan dasar.

Berdasarkan informasi awal dari Polda Sumatra Utara, kecelakaan terjadi saat minibus melaju dari arah Jalan Abdul Hamid dan melintasi perlintasan kereta api tanpa palang pintu. Diduga pengemudi tidak memperhatikan kereta api Sribilah Utama yang sedang melintas, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari. Akibat benturan keras, kendaraan terseret kereta api sejauh kurang lebih 300 meter dari titik awal kejadian.

Sebagai tindak lanjut, petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatra Utara segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) serta rumah sakit. Petugas melakukan pendataan identitas seluruh korban, baik korban meninggal dunia maupun korban luka-luka, serta berkoordinasi dalam penerbitan jaminan rumah sakit bagi korban luka agar proses perawatan dapat dilakukan tanpa terkendala administrasi.

Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, menjelaskan bahwa korban kecelakaan tersebut memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Undang-undang tersebut memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Jasa Raharja memastikan seluruh proses penjaminan dan santunan dilaksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan transparan sebagai wujud komitmen melayani sepenuh hati. Seluruh santunan bagi korban meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah proses verifikasi dokumen selesai,” ujar Dodi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan berkendara, khususnya saat melintasi perlintasan kereta api, baik yang dilengkapi palang pintu maupun tidak. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas dan kewaspadaan penuh dinilai penting untuk mencegah kecelakaan serupa terulang di masa mendatang.

Melalui sinergi yang erat dengan kepolisian, rumah sakit, dan para pemangku kepentingan terkait, Jasa Raharja menegaskan komitmennya dalam menjalankan mandat negara memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas secara adil, profesional, dan manusiawi.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama