Perempuan 52 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polresta Palu di Tatanga

Palu — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Seorang perempuan berinisial I (52) diamankan di kawasan Jalan Baligau, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 13.30 Wita.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di tempat kejadian.

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,613 gram, serta uang tunai sebesar Rp74.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.

Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Palu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu AKP Usman, S.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap orang yang terlibat dalam peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelanggar hukum untuk berkeliaran di Kota Palu,” tegas Kapolresta Palu melalui keterangan resmi Kasat Resnarkoba.

AKP Usman menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Setiap laporan sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujarnya.

Saat ini, terduga pelaku I dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP Nasional, dan masih menjalani proses penyidikan oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Palu.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

أحدث أقدم