POSO _Sidang praperadilan perdana yang diajukan empat warga Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, terpaksa ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Poso Kelas IB. Penundaan dilakukan lantaran pihak termohon, Polres Morowali, tidak menghadiri persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026.
Sidang praperadilan tersebut dipimpin hakim tunggal Andri Natanael Partogi, SH, MH. Dalam persidangan, hakim menyatakan ketidakhadiran termohon menjadi alasan utama penundaan sidang dan memerintahkan pemanggilan ulang terhadap pihak Polres Morowali.
“Karena pihak termohon tidak hadir, maka sidang praperadilan ini ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin, 2 Februari 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan pihak termohon,” ujar hakim Andri di ruang sidang PN Poso.
Empat warga Desa Torete yang mengajukan permohonan praperadilan masing-masing bernama Arlan Dahrin, Royman M. Hamid, Asdin, dan Ayudin. Keempatnya didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) yang tergabung dalam Front Pengacara Rakyat Sulawesi Tengah (FPR-ST).
Tim kuasa hukum yang hadir dalam persidangan antara lain Evani H. Hamzah, SH, MH, Agus Salim, SH, Moh Taufik D. Umar, SH, Firmansyah C. Rasyid, SH, Mey Prawesty, SH, dan Moh Iwan Rajasipa, SH.
Adapun pihak termohon dalam perkara ini adalah Kepala Kepolisian Resor Morowali cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Morowali. Permohonan praperadilan diajukan terkait penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap para pemohon dalam dugaan tindak pidana sebagaimana pasal-pasal yang ditetapkan oleh termohon.
Pantauan di lokasi, puluhan warga Desa Torete, termasuk keluarga dan kerabat para pemohon, memadati Pengadilan Negeri Poso untuk menyaksikan langsung jalannya sidang praperadilan perdana tersebut.
Kuasa hukum pemohon, Moh Taufik D. Umar, SH, mengatakan sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WITA. Namun, persidangan baru dibuka sekitar pukul 13.30 WITA.
“Dalam agenda perdana ini, sidang tetap dibuka untuk pemeriksaan berkas permohonan. Namun karena pihak termohon tidak hadir, hakim kemudian memerintahkan panitera untuk memanggil kembali Polres Morowali agar hadir pada sidang lanjutan tanggal 2 Februari 2026,” ungkap pengacara yang akrab disapa Bung Memet itu.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Firmansyah C. Rasyid, SH, menilai perkara yang menjerat empat warga Desa Torete seharusnya dipahami secara utuh dan komprehensif. Ia menyebut kasus tersebut bermula dari konflik hak kepemilikan tanah yang hingga kini belum diselesaikan oleh pihak perusahaan tambang nikel.
“Persoalan ini sejatinya merupakan sengketa perdata antara warga Desa Torete dan pihak perusahaan. Namun dalam praktiknya, justru empat warga ini yang diproses secara pidana,” jelas Firmansyah.
Advokat rakyat lainnya, Agus Salim, SH, menambahkan bahwa pengajuan praperadilan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam penetapan tersangka. Menurutnya, para pemohon tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Selain itu, terdapat upaya paksa berupa penangkapan yang dilakukan tanpa melalui tahapan pemeriksaan sebagai saksi. Surat penetapan tersangka pun tidak pernah diterima oleh para pemohon,” tegasnya.
Ia menilai, tidak adanya surat penetapan tersangka menunjukkan tidak terpenuhinya prosedur hukum yang sah. Kondisi tersebut, kata dia, bertentangan dengan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menegaskan bahwa dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.
Sidang praperadilan ini akan kembali digelar pada Senin, 2 Februari 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak termohon.

Posting Komentar