Sebanyak 2.017 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) resmi beroperasi di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Sulawesi Tengah. Peresmian tersebut digelar pada Rabu (4/02/2026) pukul 08.00 WITA di halaman Kantor Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.
Peresmian Posbankum dilakukan langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, yang menandai peluncuran layanan tersebut dengan pemukulan gimba sebagai simbol dimulainya operasional Posbankum di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.
Memperluas Akses Keadilan hingga Tingkat Desa
Posbankum merupakan layanan bantuan hukum yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sebagai upaya negara memperluas akses keadilan bagi seluruh masyarakat, terutama kelompok miskin, rentan, dan kurang mampu baik secara ekonomi maupun pemahaman hukum.
Pembentukan Posbankum dilaksanakan atas inisiatif kepala desa atau lurah dengan pendampingan Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Setiap Posbankum wajib memiliki setidaknya satu paralegal bersertifikat Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA).
Kerja Sama Pembinaan Hukum
Pada kesempatan tersebut, turut dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah dengan pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah. Kerja sama ini bertujuan memperkuat pembinaan hukum serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di seluruh wilayah.
Deklarasi Desa dan Kelurahan Bersinar
Kegiatan peresmian juga dirangkaikan dengan deklarasi Desa dan Kelurahan Bersinar (Bersih Narkoba) oleh para kepala desa dan lurah se-Sulawesi Tengah. Deklarasi ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masyarakat.
Dengan hadirnya 2.017 Posbankum, pemerintah berharap akses terhadap layanan hukum dapat semakin merata, sehingga masyarakat di seluruh pelosok Sulawesi Tengah dapat memperoleh pendampingan serta edukasi hukum secara mudah dan terjangkau.


إرسال تعليق