Donggala _ Masyarakat Donggala sempat digemparkan oleh beredarnya informasi tentang dugaan pembobolan gaji sertifikasi ribuan guru. Menanggapi hal tersebut, pemerintah daerah memberikan klarifikasi resmi melalui akun Facebook Bupati Donggala Vera Elena Laruni, sehingga masyarakat dapat menerima informasi langsung dari sumber yang kredibel.
Melalui unggahan di akun Facebook resminya, Bupati menegaskan bahwa isu pembobolan tersebut tidak benar dan cenderung dibesar-besarkan tanpa dasar fakta yang valid.
Pemotongan 1% oleh BPJS Adalah Proses Resmi
Dalam klarifikasinya, pemerintah menjelaskan bahwa berdasarkan pemberitahuan dari BPJS Kesehatan, terdapat kekurangan pembayaran iuran PPU PN untuk triwulan I Tahun 2025. Untuk menutup kekurangan ini, BPJS melakukan pemotongan 1% dari setiap tunjangan guru, yang langsung disetorkan ke kas negara.
Rincian potongan tersebut mencakup:
TPG (Tunjangan Profesi Guru): Rp 279.015.596
Tamsil (Tunjangan Tambahan Penghasilan): Rp 5.237.500
TKG (Tunjangan Kinerja Guru): Rp 22.056.966
Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme ini legal dan bukan pungutan liar, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pembobolan.
Melalui klarifikasi tersebut, disebutkan pula bahwa informasi mengenai pemotongan 1% sudah disampaikan jauh hari kepada PGRI, sebagai organisasi yang menaungi para guru di Kabupaten Donggala.
Karena itu, isu yang beredar di masyarakat dianggap tidak relevan dan perlu diluruskan.
Imbauan Pemerintah untuk Tetap Waspada
Pemerintah Kabupaten Donggala mengimbau masyarakat agar:
Tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi,
Melaporkan jika ada pungutan ilegal kepada pihak berwenang,
Serta ikut mengawasi pengelolaan keuangan negara demi keterbukaan dan pencegahan potensi kerugian daerah.

Posting Komentar