Rapat Paripurna DPRD Sulteng Bahas Tiga Agenda Penting Termasuk Rotasi Pimpinan

DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-II Tahun Kedua di ruang sidang utama Jalan Prof. Moh. Yamin, Kota Palu. Sidang tersebut membahas tiga agenda utama terkait penyesuaian jadwal kegiatan dan perubahan struktur kepemimpinan DPRD.

Agenda pertama yang dibahas adalah Penetapan Perubahan Jadwal Kegiatan Masa Persidangan Kedua Tahun Kedua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Masa Jabatan 2024–2029. Penyesuaian jadwal ini dilakukan guna mengefektifkan berbagai agenda legislasi dan pengawasan di masa persidangan.

Agenda kedua adalah pemberhentian Aristan, S.Pt., dari jabatan Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan internal Partai NasDem yang disampaikan melalui mekanisme resmi sesuai aturan kelembagaan DPRD.

Agenda ketiga sekaligus yang paling utama dalam sidang tersebut ialah Penetapan Arnila M. Ali sebagai calon pengganti Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Sisa Masa Jabatan 2024–2029, menggantikan posisi Aristan. Pengusulan nama Arnila M. Ali juga merupakan bagian dari kebijakan internal Partai NasDem.

Dengan penetapan ketiga agenda tersebut, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berharap roda kelembagaan dapat berjalan lebih efektif serta memastikan keberlanjutan fungsi legislasi dan pengawasan di masa jabatan yang sedang berlangsung.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama