Palu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Dua pria masing-masing berinisial HK (59) dan HS (33) berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Kamis malam (26/3/2026).
Penindakan berlangsung sekitar pukul 19.30 Wita di Jalan Tande Rante, Lorong Kenanga, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima informasi.
“Berdasarkan laporan masyarakat, tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti,” ujarnya mewakili Kapolresta Palu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket sabu seberat bruto 0,280 gram, satu pireks kaca berisi sabu, dua lembar plastik klip kosong, satu alat hisap (bong), serta satu korek api.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tatanga. Narkotika tersebut rencananya akan dikonsumsi sekaligus diperjualbelikan kembali di Kota Palu.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Palu,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Posting Komentar