Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Pada Senin, 2 Maret 2026, seorang terduga pelaku berinisial RF berhasil ditangkap di Jalan Anoa, Lorong Tupai 1, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Penangkapan Berdasarkan Informasi Masyarakat
Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba oleh RF.
Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RF beserta sejumlah barang bukti.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi tersebut, polisi menyita:
1 paket sedang yang diduga berisi sabu
2 plastik klip kosong
1 sapu lantai mobil
1 unit HP Oppo warna biru
1 unit mobil Toyota Avanza warna merah bernomor polisi DN 1394 AP
Selanjutnya, RF dibawa ke Mapolresta Palu untuk pemeriksaan intensif.
Komitmen Polresta Palu Berantas Narkotika
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kota Palu.
Ia menyampaikan bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda.
“Polresta Palu berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan menindak tegas pelaku peredaran gelap narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari zat terlarang,” ujarnya.
Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk tetap bersinergi dengan kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.
Kasus Akan Dikembangkan
Pihak kepolisian kini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. RF dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional
Saat ini, polisi sudah memeriksa saksi-saksi, melakukan tes urine terhadap RF, dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

إرسال تعليق