Bekasi – PT Jasa Raharja bergerak cepat dalam menyelesaikan santunan bagi korban kecelakaan antara kereta rel listrik (KRL) dan kereta api jarak jauh yang terjadi di Bekasi pada Senin, 27 April 2026. Sebanyak 16 korban meninggal dunia telah diserahkan santunannya kepada ahli waris, sementara seluruh korban luka-luka juga telah mendapatkan jaminan perawatan di rumah sakit.
Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Ariyandi, menyampaikan bahwa proses penyerahan santunan dilakukan secara cepat, tepat, dan transparan. Hal ini ditegaskan saat penyerahan santunan kepada salah satu ahli waris korban, Nur Ainia Eka Rahmadhyna, di Bekasi.
“Kami berkomitmen memastikan seluruh santunan korban kecelakaan dapat diselesaikan tanpa hambatan. Setiap korban memiliki hak yang harus dipenuhi,” ujar Ariyandi.
Ia menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari rumah sakit, kepolisian, hingga keluarga korban guna mempercepat proses administrasi dan pencairan santunan. Pendampingan juga diberikan kepada ahli waris agar proses berjalan lancar.
Penyerahan santunan ini, lanjut Ariyandi, merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang tertimpa musibah.
“Kami turut berduka cita yang mendalam dan berharap santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga korban,” ungkapnya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, masing-masing ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta. Selain itu, melalui kerja sama dengan Jasaraharja Putera dan PT Kereta Api Indonesia (KAI), diberikan tambahan santunan sebesar Rp40 juta.
Sementara itu, bagi korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, ditambah jaminan tambahan hingga Rp30 juta dari Jasaraharja Putera.
Langkah cepat ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan perlindungan dan kepastian hak bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan transportasi.

Posting Komentar