Parigi Moutong – Pengadilan Negeri Parigi menolak permohonan praperadilan yang diajukan dalam kasus dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong.
Sidang praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN.Prg tersebut digelar pada Senin (13/04/2026), dengan pemohon Wisnu Eka Harfandi melalui kuasa hukumnya Risnandar Kobandaha, S.H. Permohonan ini diajukan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik.
Pihak termohon adalah Polda Sulawesi Tengah cq. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang diwakili tim Bidang Hukum (Bidkum) dipimpin Kabidkum Kombes Pol Andrie Satiagraha, bersama personel Sikum Polres Parigi Moutong.
Sidang dipimpin hakim tunggal Indrayani Gustami, S.H., dengan Panitera Pengganti Artur Pakpahan, S.H.
Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka telah sah sesuai prosedur hukum.
Hakim menilai proses penangkapan yang dilakukan penyidik sudah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Meski terdapat jeda waktu antara penangkapan dan penerbitan surat perintah, hal tersebut dinilai masih dalam batas wajar, mengacu pada tafsir Mahkamah Konstitusi terkait makna kata “segera”.
Selain itu, penetapan tersangka dinilai telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Dalam perkara ini, penyidik bahkan mengantongi empat alat bukti, yakni keterangan saksi, bukti surat, bukti elektronik, dan barang bukti.
Hakim juga menegaskan bahwa praperadilan hanya menguji aspek formil, bukan pokok perkara, sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Agung.
Menanggapi putusan tersebut, Kabidkum Polda Sulteng Kombes Pol Andrie Satiagraha menyatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan.
Ia menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Polda Sulteng juga berharap putusan ini memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, karena selain melanggar hukum juga berdampak pada kerusakan lingkungan.

إرسال تعليق