Bekasi _ Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan kereta api yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Senin malam (27/4/2026), mendapatkan jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa tersebut melibatkan kereta api commuter line yang tengah berhenti di lintasan dengan kereta api jarak jauh yang datang dari arah belakang. Insiden ini mengakibatkan sejumlah korban yang langsung mendapatkan penanganan medis di fasilitas kesehatan terdekat.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, Jasa Raharja bergerak cepat memberikan perlindungan dasar bagi para penumpang. Sejak menerima laporan kejadian, petugas langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian, PT KAI, serta rumah sakit guna memastikan korban segera mendapatkan perawatan dengan jaminan biaya yang ditanggung.
Petugas Jasa Raharja juga turun langsung ke lokasi kejadian dan rumah sakit untuk melakukan pendataan secara akurat serta mempercepat proses penjaminan. Langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak musibah.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menegaskan komitmen pihaknya dalam memastikan seluruh hak korban terpenuhi.
“Jasa Raharja hadir untuk memastikan setiap korban kecelakaan mendapatkan perlindungan dasar secara cepat dan tepat. Kami telah menginstruksikan jajaran untuk segera melakukan pendataan dan menjamin korban yang dirawat di rumah sakit, serta memastikan seluruh korban memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi dengan berbagai pihak akan terus diperkuat guna memastikan proses penanganan korban berjalan optimal, cepat, dan humanis.
Melalui kolaborasi yang solid dengan seluruh pemangku kepentingan, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik sebagai bagian dari upaya perlindungan dasar bagi masyarakat Indonesia.

Posting Komentar