Palu – Di tengah ketidakstabilan geopolitik global, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional dengan membatasi alih fungsi lahan sawah.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah yang digelar di Palu, Rabu (1/4/2026). Dalam kesempatan itu, Nusron menyebut bahwa alih fungsi lahan sawah hanya diperbolehkan maksimal 11 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS), sementara sekitar 89 persen wajib dilindungi.
“Dalam situasi dunia seperti sekarang, yang paling krusial adalah pangan dan energi. Jangan sampai kita punya uang, tetapi tidak ada pangan yang bisa dibeli,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketersediaan pangan nasional di tengah ancaman global. Dengan pembatasan ini, mayoritas lahan sawah akan “dikunci” agar tetap difungsikan sebagai lahan pertanian.
Kebijakan itu juga merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang mengamanatkan minimal 87 persen LBS harus ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).
“Kalau LP2B itu 87 persen, ditambah untuk infrastruktur dan cadangan, maka total sekitar 89 persen lahan harus dilindungi,” jelasnya.
Namun demikian, pemerintah masih membuka ruang alih fungsi lahan dalam kondisi tertentu dengan syarat ketat. Salah satunya, kewajiban menyediakan lahan pengganti, bahkan hingga tiga kali lipat untuk lahan dengan irigasi teknis.
Khusus di Sulawesi Tengah, capaian perlindungan lahan pertanian dinilai masih perlu ditingkatkan. Saat ini, realisasi LP2B di tingkat provinsi baru mencapai sekitar 68 persen. Sementara di tingkat kabupaten/kota, angkanya masih berkisar 41 persen, jauh dari target nasional.
Selain membahas kebijakan pertanahan, dalam Rakor tersebut juga dilakukan penyerahan sertipikat aset milik pemerintah daerah. Menteri ATR/BPN menyerahkan sebanyak 103 Sertipikat Hak Pakai kepada delapan kabupaten/kota di Sulawesi Tengah.
Rakor tersebut turut dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, serta sejumlah kepala daerah. Menteri Nusron juga didampingi oleh jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN, termasuk Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana dan Kepala Kanwil BPN Sulawesi Tengah Muhammad Naim.
Pemerintah berharap, langkah pembatasan alih fungsi lahan ini dapat memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus menjaga keberlanjutan sektor pertanian di daerah.

Posting Komentar