Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MR berhasil diamankan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 14.30 WITA di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.
Penangkapan MR bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 12 paket sabu dengan berat bruto 2,84 gram, dua plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp150.000.
Dari hasil pemeriksaan awal, MR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kayumalue. Sabu tersebut rencananya akan digunakan sekaligus diedarkan kembali di Kota Palu.
Kapolresta Palu, Hari Rosena, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan sejumlah langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi serta tes urine terhadap tersangka.

إرسال تعليق