Sikat Tambang Ilegal! Prabowo Beri Deadline Keras ke Menteri ESDM

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara tegas menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) ilegal yang masih beroperasi di kawasan hutan.

Instruksi tersebut disampaikan Presiden saat memberikan taklimat dalam rapat kerja pemerintah yang berlangsung di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Dalam arahannya, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pertambangan ilegal, khususnya yang merusak kawasan hutan dan melanggar aturan hukum.

“Tidak ada belas kasihan bagi pelaku tambang ilegal. Semua harus ditertibkan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Presiden.

Untuk memastikan langkah penertiban berjalan cepat, Prabowo memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada Menteri ESDM untuk menindaklanjuti instruksi tersebut, termasuk mencabut izin usaha pertambangan yang terbukti melanggar.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum di sektor pertambangan, yang selama ini kerap diwarnai praktik ilegal.

Pemerintah juga diharapkan dapat melakukan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas pertambangan, terutama di kawasan hutan yang memiliki fungsi ekologis penting.

Informasi ini disampaikan berdasarkan sumber tayangan YouTube Sekretariat Presiden

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama