Sekdes Tamainusi Terseret, Dana CSR Tambang Diduga Jadi Bancakan

PALU – Skandal pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang di Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara, kian membesar. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah resmi menetapkan Sekretaris Desa yang juga menjabat Plt. Kepala Desa, berinisial Y, sebagai tersangka.

Penetapan ini diumumkan pada Selasa (7/4/2026) sebagai pengembangan dari kasus utama yang sebelumnya telah menjerat mantan Kepala Desa Tamainusi berinisial A.

Tak sekadar nama, peran Y dalam pusaran korupsi ini dinilai krusial. Ia diduga bukan hanya mengetahui, tetapi ikut aktif memuluskan praktik penyalahgunaan dana CSR dari empat perusahaan tambang sejak 2021 hingga 2024.

Modusnya pun terbilang rapi namun melanggar hukum. Y disebut bersedia menjadi bendahara dalam tim pengelola dana CSR ilegal yang dibentuk di luar struktur resmi desa. Tujuannya jelas: menghindari pengawasan.

Lebih jauh, tersangka juga ikut membuka rekening liar di Bank BRI, terpisah dari Rekening Kas Desa. Rekening ini diduga menjadi jalur “gelap” keluar-masuknya dana miliaran rupiah agar tidak terdeteksi sistem keuangan desa (Siskeudes).

Tak berhenti di situ, Y juga diduga kerap menandatangani slip penarikan kosong atas perintah A. Uang yang ditarik kemudian diserahkan tanpa pencatatan administrasi yang sah—sebuah praktik yang mempertegas adanya dugaan permainan sistematis.

Fakta paling mencolok terjadi pada 5 November 2024. Saat itu, Y menerima uang tunai sebesar Rp732 juta lebih dari salah satu perusahaan, CV Surya Amindo Perkasa. Namun, alih-alih dikelola sesuai aturan, uang tersebut justru langsung diserahkan kepada A yang saat itu sudah tidak lagi menjabat aktif.

Akibat praktik ini, negara ditaksir merugi hingga Rp9,68 miliar, berdasarkan hasil audit Kejati Sulteng.

Atas perbuatannya, Y dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, termasuk sebagai pihak yang turut serta melakukan kejahatan (medepleger). Ancaman hukumannya tidak main-main.

Saat ini, tersangka telah ditahan selama 20 hari di Lapas Perempuan Palu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejati Sulteng menegaskan, langkah ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi hingga ke akar, tanpa pandang jabatan.

Kasus ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi tata kelola dana desa, khususnya yang bersumber dari CSR perusahaan tambang—yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, bukan bancakan segelintir oknum.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

أحدث أقدم