Jakarta, 28 April 2026 – PT Jasa Raharja memastikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh di kawasan Bekasi.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui kunjungan Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, ke sejumlah rumah sakit tempat korban dirawat, bersamaan dengan kunjungan Presiden Prabowo Subianto, pada Selasa (28/4).
Kunjungan dilakukan ke RSUD Bekasi dan RS Primaya Bekasi Timur untuk memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan medis secara optimal serta proses penjaminan berjalan cepat tanpa kendala administratif. Hingga saat ini, Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk rumah sakit, kepolisian, dan operator perkeretaapian.
Dalam kunjungan tersebut turut hadir sejumlah pejabat, di antaranya Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, Pangdam Jaya Deddy Suryadi, serta Kapolda Jawa Barat Rudi Setiawan.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa sejak awal kejadian, pihaknya telah bergerak cepat untuk memastikan seluruh korban mendapatkan perlindungan dasar sesuai ketentuan.
“Seluruh korban, baik meninggal dunia maupun luka-luka, dijamin sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Kami memastikan santunan dapat diserahkan secepat mungkin, dengan proses yang cepat dan tepat sasaran,” ujarnya.
Jasa Raharja juga telah menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) kepada delapan rumah sakit yang menangani korban. Hingga saat ini, data sementara mencatat sedikitnya 7 korban meninggal dunia dan 79 korban luka-luka yang masih menjalani perawatan di berbagai rumah sakit.
Untuk korban meninggal dunia, santunan dasar sebesar Rp50 juta diberikan oleh Jasa Raharja. Selain itu, melalui anak perusahaan Jasaraharja Putera yang bekerja sama dengan PT KAI, diberikan tambahan santunan sebesar Rp40 juta.
Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta. Adapun Jasaraharja Putera turut memberikan tambahan jaminan hingga Rp30 juta.
Jasa Raharja menegaskan akan terus memantau perkembangan kondisi korban serta memastikan seluruh proses administrasi santunan berjalan tanpa hambatan.
“Kami berkomitmen tidak boleh ada korban yang tertunda penanganannya. Terima kasih atas sinergi seluruh pihak dalam percepatan penanganan korban,” tutup Awaluddin

Posting Komentar