Dalam 15 Menit, Satresnarkoba Polresta Palu Ringkus Empat Terduga Pengedar Sabu di Jalan Lekatu

PALU – Tim Lidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu bergerak cepat membekuk empat pria terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sabtu (23/5/2026) sore.

Keempat tersangka diamankan hanya dalam rentang waktu sekitar 15 menit, mulai pukul 14.55 hingga 15.10 Wita, dalam operasi yang dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap pria berinisial P.B.D. (27), warga Jalan Lekatu, Tavanjuka, pada pukul 14.55 Wita. Dari hasil penggeledahan badan dan rumah, polisi menemukan dua paket diduga sabu seberat brutto 1,986 gram serta satu unit ponsel Vivo warna silver. Polisi menyebut P.B.D. mendapatkan sabu dari seseorang di wilayah Tatanga untuk dikonsumsi dan dijual kembali.

Lima menit kemudian, tepat pukul 15.00 Wita, tim kembali menangkap M.R. (32), warga Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket kecil diduga sabu dengan berat brutto 0,259 gram.

Selanjutnya pada pukul 15.02 Wita, polisi meringkus A. (37), warga Jalan Mulawarman, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Barat. Dalam penangkapan itu, petugas menemukan dua paket diduga sabu seberat brutto 0,417 gram, satu unit ponsel Oppo warna biru, serta satu bungkus rokok Surya Gudang Garam.

Penangkapan terakhir dilakukan pukul 15.10 Wita terhadap M.F., warga Jalan Malentara, Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga. Polisi mengamankan satu paket diduga sabu dengan berat brutto 0,607 gram dan satu unit ponsel Realme warna biru.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kasatresnarkoba Kompol Usman mengatakan, seluruh penangkapan merupakan hasil kerja cepat tim lidik dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.

“Keempat tersangka kami amankan dalam satu operasi yang berlangsung hanya dalam hitungan menit. Ini bukti kesigapan anggota kami di lapangan. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba untuk beroperasi di Kota Palu,” tegas Kompol Usman.

Ia menambahkan, seluruh tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif, termasuk tes urine, guna melengkapi proses penyidikan.

Dari keseluruhan operasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Palu berhasil menyita total 3,269 gram sabu beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Satresnarkoba Polresta Palu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat Kota Palu dari bahaya penyalahgunaan narkotika. 

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama